Penulis: Dbrong | Editor: Redaksi Azzamtvjabar.com
Azzamtvjabar.com | Purwakarta - Pengadilan Negri Purwakarta menggelar sidang kasus 4 wartawan, adapaun hasil sementara sidanga ditunda, sampai dengan 14 Februari dengan materi jawaban materi jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan Pengadilan Negri Purwakarta di Ruangan Cakra, Icang selaku kuasa hukum RENA merasa keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
Eksepsi kuasa hukum RENA akan dibawa advokat NR. Icang Rahardian, SH dan Rekan dalam forum hari pers nasional (HPN) 2023 di Medan, Sumatera Utara 9 Februari 2023.
![]() |
NR. Icang Rahardian, SH - Kuasa Hukum Rena |
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum RENA, NR. Icang Rahardian, SH seusai persidangan nota keberatan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Senin (6/2/2023).
“Pada tanggal 9 Februari perkara yang menimpa rekan-rekan, akan kami publikasikan dalam HPN. Ini menjadi catatan khusus yang akan saya sampaikan kepada bapak Presiden dalam hal penyidikan. Kami adalah resmi advokat yang berhak mendampingi terdakwa,” tegas Icang.
Ada beberapa poin yang disampaikan advokat Icang kepada hakim panitera, jaksa penuntut umum, yakni tersangka diminta penyidik tidak menggunakan kuasa hukum.
Pada tanggal 10 Oktober 2022 tersangka diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak memakai kuasa hukum.
Selanjutnya, tanggal 11 Oktober 2022 tersangka membuat surat pernyataan menggunakan Kuasa Hukum NR. Icang Rahardian, SH dan Rekan.
Hal tersebut melanggar Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 56 KUHP ayat (1) yang menyatakan dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
Poin kedua yang disampaikan kuasa hukum, adalah surat dakwaan tidak cermat. Sebab, pasal yang diberikan penyidik Polres tidak sama dengan kejaksaan.
Poin ketiga, berkaitan dengan dakwaan jaksa sesuai dengan pelaporan Kades Pasanggrahan, Adam.
Dalam pelaporan, Adam mengaku diperas. Tapi menurut pengakuan terdakwa, mereka ditawari sejumlah uang agar kasus ketahanan pangan Desa Pasanggrahan dan Cihanjawar tidak tersiar.
Jika benar terdakwa disuap, maka penyuapnya harus ikut diperiksa. Terkesan kasus ini dipaksakan untuk menjebak terdakwa. (Dbrong/BDG)
0 Komentar