Headline News

Sepakati SKB 2 Menteri, Rencana Pembangunan Rumah Duka Cikampek Pusaka Capai Mufakat


 

Redaksi Azzamtvjabar.com

Laporan: Dedi Hartono (Dbrong)


Azzamtvjabar.com | Karawang - Persoalan pro dan kontra antar warga terkait rencana pembangunan pemulasaran jenazah atau rumah duka di atas lahan Yayasan Darma Bakti, Desa Cikampek Pusaka, Kecamatan Cikampek telah mencapai mufakat.


Hasil kemufakatannya itu pihak Yayasan Darma Bakti bisa melanjutkan pekerjaan di atas lahannya namun hanya dapat membangun batas kepemilikan tanah dan pemagaran saja. Adapun terkait pembangunan pemulasaran jenazah atau rumah duka harus menempuh berbagai persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.


Hal itu berdasarkan musyawarah yang dibuka langsung sambutan Kepala Desa Cikampek Pusaka Pendi Supendi dan para pihak dari masing-masing perwakilan warga, Camat, KUA, MUI Kecamatan Cikampek serta Yayasan Darma Bakti di Aula Kantor Desa Cikampek Pusaka, Kecamatan Cikampek, Rabu (13/9/2023).





''Kami menghaturkan terima kasih kepada masyarakat Desa Cikampek Pusaka dan Kepala Desa telah membantu mengizinkan sehingga berjalan lancar dan baik. Bahkan pihak yayasan telah merekrut tenaga kerja dari lingkungan. Semoga bermanfaat dan yang terpenting koperatif dan kondusif,'' harap Ahmad Fauzi perwakilan Yayasan Darma Bakti dalam sambutannya.


Dia juga menjelaskan pihaknya tengah berproses mengurus perizinan syarat-syarat terkait pembangunan pemulasaran jenazah yang rencananya hanya 200 M2 dari luas tanah 2000 M2 tersebut. ''Rencana penggunaan rumah duka itu untuk semua agama,'' katanya.


Sedangkan dalam sambutannya Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Adi Imron Amrulloh menjelaskan pembangunan pemulasaran jenazah tersebut harus ditempuh sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah, SKB 2 Menteri.


''Jadi pemulasaran jenazah itu sama dengan rumah ibadah maka acuannya peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pasal 13 dan 14,'' tegasnya.


Dia lantas menekankan pasal 14 ayat 2  pendirian sarana ibadah harus memenuhi persyaratan khusus yang meliputi daftar nama dan pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan Lurah atau Kepala Desa.





Senada disampaikan Camat Cikampek Drs. Usep Priatna AP, M.Si dalam membangun rumah peribadatan agama apapun harus mengacu kepada SKB 2 Menteri tersebut.


''Kami disini pemerintah koordinator kewilayahan, untuk pembinaan hubungan antar umat beragama agar tidak terjadi konflik,'' ujarnya.


Begitu pun sambutan Ketua MUI Kecamatan Cikampek Drs. H. Anwar Muhammad mengajak seluruh elemen masyarakat dalam pembangunan rumah duka itu agar aman, nyaman dan tentram harus didasari peraturan pemerintah. ''Mari sama-sama berjalan di atas aturan pemerintah yang telah ditetapkan,'' ungkapnya.


Diketahui, acara sosialisasi pembangunan rumah duka tersebut dimonitor atau disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Cikampek Pusaka.


Ketika ditanyakan soal fungsi rumah  duka itu ke depan, Ahmad Fauzi mengatakan pihak Yayasan akan memfungsikan untuk kemanusiaan. ''Jadi semua umat beragama dipersilahkan menggunakannya disesuaikan Agama masing-masing,'' sebutnya saat ditemui usai acara tersebut.


Di kesempatan yang sama, Amil Desa Cikampek Pusaka Cecep mengatakan dirinya bertanggungjawab penuh terkait penanganan pemulasaran jenazah bagi warga muslim.


Terkait hasil musyawarah mufakat rencana pembangunan rumah duka tersebut, Cecep menyerahkan sepenuhnya terhadap KUA,MUI dan masyarakat itu sendiri yang sudah disepakati bersama, rujukannya SKB 2 Menteri. ''Intinya kita sepakati saja tadi yang sudah dimusyawarahkan,'' ucapnya.


Ditempat sama, saat dikonfirmasi terkait sosialisasi pembangunan pemulasaran jenazah, Tokoh Masyarakat Desa Cikampek Pusaka Sutara menghargai hasil keputusan musyawarah itu.


''Kita sedang menunggu semacam catatan hasil musyawarah untuk pegangan warga dan pemerintahan,'' ujarnya. (Dbrong/Azzamtvjabar.com)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar