Azzamtvjabar.com | Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menggelar konferensi pers terkait Pegi Setiawan dan kronologi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, pada Minggu (26/5/2024).
Pada konferensi pers ini Kombes Pol. Surawan serta Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abbast membacakan peran Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Namun, sebelum itu Jules Abraham Abbast mengatakan Pegi Setiawan sempat berganti nama menjadi Robi Irawan.
Selama buron, Pegi tinggal bersama ayahnya dan ibu tirinya di Bandung dengan nama Robi Irawan.
Akan tetapi, ayahnya mengenalkan kepada ibu tiri sebagai keponakannya.
Terkait kronologi pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016, peran Pegi Setiawan otak dari penganiayaan.
Pegi melempari Eky dan Vina menggunakan batu dan mengejar sampai ke flyover.
"Peran tersangka PS alias perong alias Robi Irawan berdasarkan putusan pengadilan nomor 4 p.b/ar 2017/ar PN Cirebon tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa Hadi Saputra dan kawan-kawan yaitu melempari korban Riz dan dan Va dengan menggunakan batu yang mengenai sparbord lalu mengejarnya sampai di flyover," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abbast pada Minggu 26 Mei 2024.
Pegi memukul korban dan membawanya ke lahan kosong dan dianiaya secara sadis.
"Kemudian memukul korban Rizki dan Vina dengan tangan kosong ke arah tubuh lalu membonceng korban Rizki menuju lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil seberang SMP Negeri 11 Cirebon bersama dengan Rivaldi," ujarnya.
Di sana Pegi dan geng motornya menganiaya kedua korban dan membuat Eky meninggal dunia.
Kemudian Pegi PS juga menyetubuhi Vina dan memukulnya pakai balok kayu.
"Selanjutnya memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Rizki dan memukul korban Vina dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP," katanya.
Setelah kedua korban tak sadarkan diri, Pegi PS membawa mereka kembali ke flyover dan meninggalkannya.
Selain menghadirkan Pegi, Ditreskrimum Polda Jabar juga akan merilis barang bukti terkait kasus pembunuhan tersebut seperti STNK, Ijazah, Foto, KK, KTP, kartu KIP. (***)

0 Komentar