Azzamtvjabar.com | Karawang - Pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku di salah satu dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang yaitu Dinas Pariwisata & Kebudayaan.
Hal itu terbukti ketika di telepon dan WhatsApp beberapa kali awak media azzamtv jabar yang hendak melakukan konfirmasi terhadap Plt Kepala Dinas Pariwisata & Kebudayaan Bpk. Jaeni terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas Parbud kabupaten karawang, Kamis (05/09/2024), selalu tidak mengangkat atau menjawab telepon dan WhatsApp.
Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.
Melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Hal ini diduga telah dilanggar oleh salah satu oknum kepala dinas di lingkungan Pemkab Karawang, yakni oknum PLT Kepala Dinas Pariwisata & Kebudayaan (Disparbud).
Pada saat media Azzamtvjabar.com, mendatangi Kantor Dinas Pariwisata & Kebudayaan, Kamis 05 September 2024 pukul 13.30 wib dan ditanyakan kepada stafnya, beralasan bahwa Plt Kadisnya sedang istirahat dan tidak bisa diganggu sedangkan hari masih masuk jam kerja.
Namun tak lama kemudian kurang lebih 5 menit datang lima orang menanyakan ke staf apakah ada di tempat Plt Kadis, kemudian oleh staf disampaikan dengan waktu singkat ke lima orang tersebut disuruh masuk keruangan Plt Kadis.
Perlu diketahui lima orang tersebut merupakan rekanan atau pemborong.
Dengan demikiam membuat satu wartawan dari media online Azzamtvjabar.com mengaku prihatin terhadap sikap Plt Kepala Dinas tersebut yang dinilai alergi kepada media. Tentu ini akan menjadi kurang baik, sikap sikap seperti ini bagi Pemkab Karawang, Karena ini dapat mempengaruhi juga pada media dalam menyajikan pemberitaan nanti, imbuhnya.
"Biasanya kalau pejabat susah untuk ditemui atau suka menghindar, itu akan menimbulkan asumsi negatif yang kemungkinan besar adanya dugaan-dugaan p penyimpangan".
Padahal jelas dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
"Jadi kalau ada pejabat ataupun kepala dinas yang selalu menghindar ataupun selalu enggan diwawancarai, artinya, dia tidak paham Undang-undang bahwa ada yang melindungi itu semua, Mestinya, pemerintah harus bisa menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat, Dengan begitu, masyarakat kan bisa paham apa yang dikerjakan oleh pemerintah selama ini.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Karawang Monitoring Group (KMG) Drs.Imron Rosadi menyampaikan apabila ada Kepala Dinas yang bersikap yang diduga alergi terhadap media, maka melanggar undang- undang dan diduga patut dicurigai ada yang tutup-tutupi.
Lebih lanjut Kang Imron mengatakan, "Kepala Dinas kalau tidak memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal. Maka melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), tegasnya.
"KMG meminta agar Bupati ataupun Sekda kabupaten Karawang untuk bisa memberi pencerahan atau penilaian apakah layak kepada oknum pejabat tersebut jadi Plt Kadis." tutupnya. (SL/Azzamtvjabar.com)
0 Komentar