Azzamtvjabar.com | Karawang - Dalam rekaman suara di audio WhatsApp yang beredar hari ini, Kamis, (03/10/2024).
Berikut bunyi percakapannya, salah satu warga blok R berinisial ELS dengan Ketua RW inisial GWN blok R terkait adanya tekanan oleh Kepala Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur.
Ketua RW blok R membenarkan adanya tekanan oleh kades lewat whatapps grup RW agar memasang baliho paslon 01.
Masih kata Ketua RW, ia juga merasa harus patuh karena Kades itu atasan saya.
"Tidak bisa menolak arahan dari atasannya Kades Sukaluyu, sehingga mau tidak mau tetap mengikuti arahannya," papar GWN.
Dari hasil Rekaman Percakapan yang diterima oleh tim Azzamtvjabar.com, bisa dikategorikan sudah melanggar netralitas sebagai pejabat publik (Kepala Desa) bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis regulasinya diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu, pasal 280, 282 dan 490 pelanggar bisa dipidana baik penjara maupun denda.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak terkait dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk diminta keterangan sebagaimana mestinya. (Red)
0 Komentar