Azzamtvjabar.com | Karawang - Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat menunda sidang perdana kasus dugaan pencabulan oleh seorang oknum pimpinan pondok pesantren terhadap enam santriwatinya. Penundaan ini dilakukan setelah kuasa hukum terdakwa mengaku belum siap, karena tidak ada surat panggilan dari pengadilan Karawang.
Pelaksanaan sidang perdana yang dijadwalkan hari Senin tanggal 30 Desember 2024, yang mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa seorang oknum pimpinan pondok pesantren gagal digelar. Majelis hakim mengabulkan permintaan penundaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa mengaku tidak menerima surat pemberitahuan, pengadilan dari pengadilan negeri.
Sehingga, sidang pun akhirnya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Majelis hakim menetapkan akan kembali menggelar sidang dengan jadwal yang akan dikonfirmasi kemudian.
Selain itu, kehadiran kuasa hukum ke 6 korban ke pengadilan negeri Karawang untuk mengawal persidangan ini dari awal hingga tuntas. Kuasa hukum korban berharap jaksa penuntut umum agar dapat memastikan bahwa diduga pelaku pelecehan terbukti bersalah dan juga berharap agar hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
Sebelumnya, terdakwa seorang oknum pimpinan salah satu pondok pesantren di Karawang, dilaporkan oleh 6 orang santrinya ke polres Karawang pada bulan Agustus 2024 lalu.
Terdakwa diduga melakukan pencabulan dengan cara meminta para korbannya untuk membuka baju dan sering mengajak menonton film porno.
Setelah laporan diterima, polisi menetapkan terdakwa sebagai tersangka dan melimpahkan kasus ini kejaksaan.
Sementara, pengadilan negeri Karawang pun dipastikan akan kembali menggelar sidang kasus tersebut. (RJH/Azzamtvjabar.com)
0 Komentar