Azzamtvjabar.com | Bekasi - Dalam rangka menjalankan tugas, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV Dapil Jabar IX Fraksi Partai Golkar, Akmad Marjuki, SM.MM sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kewirausahaan. Kali ini, Penyebarluasan Perda berlokasi di Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Pada giat sosper kali ini turut dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Cikarang Selatan, Perwakilan Pemdes Jatibaru, Kapolsek Cikarang Timur, tokoh masyarakat dan para warga.
Sebelum pemaparan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang kewirausahaan, Akhmad Marjuki ucapkan rasa terima kasih terhadap warga Desa Jatibaru, Cikarang Timur karena telah memilihnya dalam Pileg lalu sehingga dirinya terpilih menjadi Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat.
"Alhamdulillah warga disini banyak yang memilih saya, maka sebagai bentuk tanggungjawab saya sosper disini," ungkap Marjuki, pada Rabu (23/4/2025) sore.
Kemudian, Akhmad Marjuki mengatakan, dalam rangka pemerintah ingin segera mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan sejahtera maka pemerintah Jawa Barat terus berkolaborasi antara Legislatif dan Pemerintah Eksekutif. "Salah satu bentuk upaya DPRD Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Pemerintah Ekekutif telah membuat Perda No 6 Tahun 2019 ini tentang kewirausahaan," ujar Akhmad Marjuki.
Ia mengatakan bahwa perda nomor 6 Tahun 2019 ini dibuat untuk menciptakan suasana kewirausahaan yang kondusif, inovatif, mandiri dan yang terpenting adanya berkelanjutan.
"kehadiran pemerintah dalam Perda ini berupa advokasi, dan pendampingan melalui seminar-seminar, talk show bahkan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk membimbing terkait manajerialnya, produknya untuk bisa dipasarkan," jelas Marjuki yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut, Akhmad Marjuki mengatakan bahwa dengan telah dipaparkannya Perda ini para warga Desa Jatibaru ada keinginan untuk berwirausaha.
"Nanti setelah Bapak Ibu sampai di rumah saya berharap ada keberanian untuk berwirusaha," tutup Marjuki.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cikarang Timur, Aris Sadikin mengapresiasi dan berterimakasih kepada Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Bapak Akhmad Marjuki yang telah melakukan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2019 terkait kewirausahaan di wilayahnya. "Tentunya ini menjadi penyemangat warga kami di Desa Jatibaru untuk mengetahui kiat-kiat berwirausaha," ujar Aris.
Ia menambahkan di Cikarang Timur terdiri dari 7 Desa dan 1 Kelurahan memang sudah ada forum UMKM, namun tidak menutup kemungkinan masih terdapat kendala dalam menjalankan usaha UMKM.
"Dalam berwirausaha warga dituntut untuk inovatif, menemukan ide-ide dalam mengembangkan usahanya," ungkap Aris.
Selain itu, Ketua LPM Desa Jatibaru, Maman Firmansyah yang berkesempatan hadir untuk mewakili Kepala Desa, mengatakan kebetulan untuk Desa Jatibaru penggerak wirausaha yaitu kepala Desa.
"Atas dorongan Kepala Desa Jatibaru, kini warga desa sedang menjalani bisnis ikan Patin," ujar Maman.
"Saat ini pun warga Jatibaru sedang merumuskan bisnis olahan ikan patin khususnya Abon ikan patin memfokuskan untuk mengembangkan," jelas Maman.
Untuk diketahui, sosper merupakan kegiatan yang dilakukan anggota DPRD Provinsi untuk menyampaikan peraturan daerah kepada masyarakat. (RJH/Azzamtvjabar.com)
0 Komentar