Headline News

ATR/BPN Ungkap Klaim Sepihak BPKAD Karawang Terkait Polemik Sengketa Lahan Akses Jalan Utama Menuju Jembatan Penghubung Karawang-Bekasi di Batujaya


 

Azzamtvjabar.com | Karawang - Polemik lahan milik sejumlah warga yang digusur oleh pemerintah untuk dibangun menjadi akses jalan utama menuju jembatan penghubung antara Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Bekasi yang berada di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, kini kembali mencuat.


Meski jalan tersebut telah diklaim sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, namun sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik dari lahan tersebut terus mempertanyakan hak ganti rugi yang hingga saat ini masih belum terima sejak proyek pembangunan itu dimulai pada tahun 2005 silam.


Kendati sudah hampir dua dekade lamanya, para pemilik lahan itupun menuntut kejelasan haknya terkait dengan proses pembayaran atas tanah yang telah digunakan untuk pembangunan akses jalan utama penghubung antar dua kabupaten. Pasalnya, mereka merasa hak ganti rugi yang seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi mereka itu telah diabaikan oleh pihak pemerintah daerah (dalam hal ini Pemkab Karawang).


Menanggapi hal tersebut, Pemkab Karawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang tetap bersikukuh, bahwa proses pembebasan lahan tersebut telah dilakukan, dan bahkan proses pembayarannya pun sudah dilunasi oleh Pemkab Karawang pada saat itu juga.


Dari keterangan yang disampaikan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Karawang, H. Asep Hazaar melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Karawang, Sukatmi menegaskan, bahwa jalan tersebut bahkan telah dicatat oleh pihaknya sebagai aset daerah milik Pemkab Karawang dengan luas area mencapai 4.791 meter persegi.


"Kalau dari catatan kami, pada tahun 2006 silam, telah dilakukan pembebasan lahan seluas 4.791 meter persegi (oleh Pemkab Karawang) untuk pembangunan akses jalan penghubung antar dua kabupaten yang berlokasi di daerah Kecamatan Batujaya. Jadi untuk luas keseluruham asetnya itu mencapai 4.791 meter persegi," kata Sukatmi kepada sejumlah awak media di Karawang saat ditemui di kantornya pada Kamis (17/04/2025).




Menurutnya, tanah tersebut dibeli oleh pemerintah untuk dijadikan sebagai akses jalan utama menuju ke jembatan penghubung antara Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Bekasi. "Dan adapun salah satu nama warga yang lahannya telah dibeli berdasarkan keterangan camat, yaitu lahan milik warga setempat yang salah satunya itu atas nama Henny Yulianti," terangnya.


Kendati dari pengakuan pihak Pemkab Karawang melalui Kabid Aset BPKAD Karawang menyatakan demikian, namun ada pernyataan yang justru menerangkan perbedaan yang bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan dari pihak Kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Karawang.


Sebab, dari penjelasan Kepala ATR/BPN Karawang, H. Nurus Sholichin melalui Staff Penetapan Hak Instansi Pemerintahan di Kantor ATR/BPN Karawang, Dedi menyebutkan bahwa lahan yang diklaim oleh Sukatmi (Kabid Aset BPKAD Karawang) tersebut, statusnya masih belum terdaftar sebagai aset milik Pemkab Karawang.


"(Aset) nomor haknya berapa katanya?, kalau untuk data yang ada di BPN itu harus jelas nomor haknya. Jadi coba tanyakan lagi ke bagian aset lagi aja, karena di sini tidak ada data yang terdaftar untuk aset lahan yang di maksud (lahan jalan Batujaya) tersebut," ungkap Dedi.


Saat ditanya lebih lanjut mengenai status pengajuan lahan tersebut yang diklaim sebagai aset milik Pemkab Karawang, pihak ATR/BPN Karawang enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait dengan hal tersebut.


Meski begitu, Dedi menegaskan bahwa untuk pengakuan aset secara sah, instansi terkait pun harus melengkapi sejumlah berkas-berkas dokumen yang menjadi keabsahannya, seperti halnya sertifikat kepemilikan, luas tanah, serta batas-batas lahan yang jelas. "Maka dari itu, dikarenakan yang berwenang untuk mengajukan hal itu kan mereka, dan bukan kami. Jadi silahkan konsultasi atau tanya lagi saja ke bagian asetnya dulu ya Kang," singkat dia menambahkan.


Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh wartawan bahwa Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh dikabarkan pernah melayangkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang melalui surat Nomor: 188/2015-Huk tertanggal 31 Mei 2024 lalu yang berisikan permohonan informasi terkait dengan data pengadaan tanah untuk akses jalan penghubung antar dua kabupaten yang dibangun di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang pada tahun 2005-2006 silam.


Namun dari permohonan informasi yang diminta oleh Bupati Karawang tersebut pun dijawab oleh pihak ATR/BPN Karawang dengan surat balasan Nomor: AT.02.02/761-32.15N1/2024 per tanggal 6 Juni 2024.


"Kantor ATR/BPN Karawang menyatakan bahwa di dalam arsip ATR/BPN Karawang, tidak adanya data yang ditemukan terkait dengan pengadaan tanah untuk dialihkan menjadi aset milik Pemkab Karawang yang dijadikan sebagai pembangunan akses jalan penghubung antar dua kabupaten oleh dinas terkaitnya pada saat itu, yakni Dinas Bina Marga Karawang atau yang saat ini nama kedinasannya berubah menjadi Dinas PUPR Kabupaten Karawang," bunyi isi surat balasan dari Kantor ATR/BPN Karawang menjawab surat permohonan informasi yang diminta oleh Bupati Karawang saat itu.


Seperti diberitakan sebelumnya, Henny Yulianti (60), seorang janda anak tiga asal warga Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang ini tak kuasa menahan isak tangisnya saat menceritakan nasib pilu yang dialami oleh keluarganya pada 20 tahun silam. Pasalnya, pada tahun 2005 silam, ia dipaksa harus merelakan bangunan rumah hingga dipaksa melepaskan tanahnya seluas 426 meter persegi yang dijadikan sebagai lokasi pembangunan akses jalan utama menuju jembatan penghubung antar dua kabupaten.


Selama hampir dua dekade, Henny bersama keluarganya yang secara tidak langsung terusir dari lahan miliknya yang digusur oleh pemerintah itupun hingga saat ini diketahui masih belum menerima hak ganti rugi dari pemerintah. Oleh karena itu, Henny berharap besar mendapatkan solusi bantuan dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh agar hak ganti rugi kepemilikan lahannya tersebut dapat segera dibayarkan oleh pihak terkait (dalam hal ini Pemkab Karawang). 


"Ya harapan saya sekeluarga, bahkan beberapa warga lainnya yang lahannya ikut terkena gusuran juga, mungkin masih sama. Ya mudah-mudahan pak Gubernur dan pak Bupati Karawang mengetahui persoalan ini supaya bisa ada solusi buat penyelesaian hak ganti rugi lahan kami yang tergusur sejak 20 tahun yang lalu itu," harapnya. (Red)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar