Headline News

Lembaga DHN KPK Pepanri Karawang Soroti Penggunaan Dana Desa Jatibaru 2024 Kecamatan Jatisari


 

Azzamtvjabar.com | Karawang - Desa Jatibaru Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang menerima dana desa tahun 2024 kurang lebih sekitar Rp. 1.168.724.000,- berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.


Dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa.


UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.


Berangkat dari data dan/atau informasi dan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Iin Sumitra Lembaga DHN KPK Pemantau Aset Negara Republik Indonesia (Pepanri), menduga ada kegiatan yang tidak dilaksanakan yaitu pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman bermain anak milik Desa Jatibaru Kecamatan Jatisari (pembuatan imflacement paving blok) sebesar Rp 112.297.000,- sehingga Kepala Desa Jatibaru dicurigai merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara," ucapnya pada media Azzamtvjabar.com via WhatsApp, Jumat (25/04/2025).


Ditambahkan Iin Sumitra, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Jatibaru, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa.


Sementara Kepala Desa Jatibaru ketika ditanyakan terkait hal yang dituduhkan, Rian panggilan akrabnya Kades Jatibaru menjawab dengan tegas bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan kegiatan pembangunan taman bermain sudah dikerjakan," ucapnya.


Namun Iin Sumitra tetap yakin pembangunan taman bermain milik desa jatibaru tidak direalisasikan atau dikerjakan, oleh karena itu akan melaporkan Kepala Desa Jatibaru ke Tipikor Polres Karawang dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Karawang dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut, diusut tuntas oleh penegak hukum," tutupnya.


Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir. (Red)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar