Azzamtvjabar.com | Bekasi - Dalam rangka menjalankan tugas Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV Dapil Jabar IX Fraksi Partai Golkar, Akmad Marjuki, SM.MM sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kewirausahaan. Kali ini, Penyebarluasan Perda berlokasi di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pada giat sosper kali ini turut dihadiri oleh Camat Kecamatan Cikarang Selatan, Ketua KPPG Kabupaten Bekasi, Tokoh masyarakat dan para warga.
Sebelum pemaparan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang kewirausahaan, Akhmad Marjuki ucapkan rasa syukur dan ucapkan rasa terima kasih terhadap warga Cikarang Selatan karena telah memilihnya dalam Pileg lalu sehingga dirinya terpilih menjadi Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat.
"Alhamdulillah warga disini banyak yang memilih saya, makanya sebagai bentuk tanggungjawab saya sosper disini," ungkap Marjuki, pada Kamis (17/4/2025) sore.
Kemudian, menurut Akhmad Marjuki dalam rangka pemerintah ingin segera mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan sejahtera maka pemerintah Jawa Barat terus berkolaborasi antara Legislatif dan Pemerintah eksekutif. "Makanya salah satu bentuk upaya itu DPRD Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Pemerintah eksekutif telah membuat Perda No 6 Tahun 2019 ini tentang kewirausahaan," ujar Akhmad Marjuki.
Ia mengatakan bahwa perda no 6 Tahun 2019 ini dibuat untuk menciptakan suasana kewirausahaan yang kondusif, inovatif, mandiri dan yang terpenting adanya berkelanjutan.
"kehadiran pemerintah dalam Perda ini berupa advokasi, dan pendampingan melalui seminar-seminar, talk show bahkan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk membimbing terkait manajerialnya, produknya untuk bisa dipasarkan," jelas Marjuki yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut, Akhmad Marjuki mengatakan bahwa dengan telah dipaparkannya Perda ini para warga Cikarang Selatan ada keinginan untuk menjadi pengusaha.
"Nanti setelah bapak ibu sampai di rumah, saya berharap ada keberanian untuk berwirusaha," tutup Marjuki.
Sementara itu, Camat Kecamatan Cikarang Selatan, Muhammad Said, mengapresiasi dan berterimakasih kepada Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Bapak Akhmad Marjuki yang telah melakukan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2019 terkait kewirausahaan di wilayahnya. "Tentu ini penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kemauan masyarakat dalam berwirausaha," ujar Said.
Ia menambahkan kewirausahan di Cikarang Selatan cukup menjamur, itu dapat dilihat banyak nya tenant-tenant yang sudah eksis berupa usaha kuliner dan UMKM.
"Bahkan kami telah menyediakan secara khusus gerai-gerai di Kantor Kecamatan untuk para pelaku UMKM untuk mereka bisa menyalurkan kreatifitas mereka dan memasarkan produk mereka," tambah Said.
Salah satu warga yang berkesempatan hadir pada kegiatan penyebarluasan Perda No 6 Tahun 2019, Masrur Susanto, menanyakan draft perda ini yaitu poin 7 mengenai promosi karena penjelasannya kurang spesifik.
"Mestinya ada intervensi dari pihak pusat supaya UMKM buatan lokal agar digunakan atau dimanfaatkan dalam acara-acara Pemda hingga acara pemerintah Desa," jelas Masrur.
"Setelah mendengar penjelasan dari bapak Akhmad Marjuki saya kira sudah tepat, selanjutnya beliau mengatakan akan membawa usulan saya ke rapat Dewan Provinsi," tutup Masrur.
Untuk diketahui, Sosper merupakan kegiatan yang dilakukan anggota DPRD Provinsi untuk menyampaikan peraturan daerah kepada masyarakat. (RJH/Azzamtvjabar.com)
0 Komentar