Headline News

Warga Desa Jaya Mulya Bekasi Sebut Fasilitasi Permodalan Usaha Tanggungjawab Pemerintah


 

Azzamtvjabar.com | Bekasi - Dalam rangka menjalankan tugas, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV Dapil Jabar IX Fraksi Partai Golkar, Akhmad Marjuki, SM.MM sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kewirausahaan. Kali ini, Penyebarluasan Perda berlokasi di Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.


Pada giat sosper kali ini turut dihadiri oleh Perwakilan Kepala Desa Jaya Mulya, para Ketua PK Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Tokoh masyarakat dan para warga.


Sebelum pemaparan Perda nomor 6 Tahun 2019 tentang kewirausahaan, Akhmad Marjuki ucapkan rasa terima kasih terhadap warga Jaya Mulya, karena telah memilih nya dalam Pileg lalu sehingga dirinya terpilih menjadi Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat. 


"Alhamdulillah warga disini banyak yang memilih saya, maka sebagai bentuk tanggungjawab saya sosper disini," ungkap Marjuki, pada Minggu (27/4/2026) sore.


Kemudian, Akhmad Marjuki mengatakan dalam rangka ingin segera mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan sejahtera maka pemerintah Jawa Barat terus berkolaborasi antara Legislatif dan Pemerintah Eksekutif untuk mencari solusi tersebut. "Salah satu bentuk upaya DPRD Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat salah satu nya dengan telah membuat Perda No 6 Tahun 2019 ini tentang kewirausahaan," ujar Akhmad Marjuki.


Ia mengatakan bahwa perda no 6 Tahun 2019 ini dibuat untuk menciptakan suasana kewirausahaan yang kondusif, inovatif, kreatif, mandiri berbasis produk lokal namun mampu bersaing di pasar nasional bahkan internasional.


"Kehadiran pemerintah dalam Perda ini berupa advokasi dan pendampingan melalui seminar-seminar, talk show bahkan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk membimbing terkait manajerialnya, produknya untuk bisa dipasarkan," jelas Marjuki yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.


Lebih lanjut, Akhmad Marjuki mengatakan bahwa dengan telah dipaparkan nya Perda ini para warga Desa Jaya Mulya ada keinginan untuk berwirausaha. 


"Pemerintah Jawa Barat berharap agar warganya bangga ketika memiliki usaha, walaupun usaha kecil-kecilan," tutup Marjuki.


Sementara itu, Perwakilan dari Kepala Desa Jaya Mulya, Engkos memberikan apresiasi kepada Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Bapak Akhmad Marjuki yang telah melakukan sosialisasi Perda nomor 6 Tahun 2019 terkait kewirausahaan di wilayahnya. "Dengan hadir nya Pak H. Akhmad Marjuki ke desa kami suatu bentuk kolaborasi yang baik untuk bisa mendorong usaha warga disini ," ujar Engkos.





Ia menambahkan ada sebagian penduduk Desa Jaya Mulya saat ini sedang berkonsentrasi untuk berwirausaha dalam bidang peternakan.


"Warga dusun 5 Jaya Mulya sedang menjalani usaha mikro dalam bidang peternakan, kami mohon kepada pak dewan agar di dorong dalam permodalan untuk pengembangan usaha," tambah Engkos.


Selain itu, salah satu pemuda dari Jaya Mulya, Sandi Gunawan yang turut hadir mengatakan dalam pasal 17 pada perda ini bahwa pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan sejumlah infrastruktur untuk memfasilitasi usaha warga.


"Yang saya pertanyakan pada pasal 17 dari Perda Nomor 6 Tahun 2019 yaitu bagaimana cara nya untuk mendapatkan modal usaha dari Pemerintah," ujar Sandi.


Ia menambahkan semestinya pemerintah memberikan permodalan usaha untuk warga dengan cara yang lebih mudah.


"Pada pasal selanjutnya di jelaskan bahwa pendanaan dan pemberian keringanan permodalan usaha emang harus pemerintah yang menyediakan," tambah Sandi.


Untuk diketahui, sosper merupakan kegiatan yang dilakukan anggota DPRD Provinsi untuk menyampaikan peraturan daerah kepada masyarakat. (RJH/Azzamtvjabar.com)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar