Azzamtvjabar.com | Karawang - Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dana ini kemudian ditransfer ke desa melalui APBD Kabupaten. Dana desa digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan di desa seperti penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pembinaan masyarakat. Dari data yang diperoleh bahwa Desa Cikalongsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, tahun 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.059.881.000,- laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk :
1. Jalan Usaha Tani 28 M Rp 12.289.000.
2. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani206 METER (M)Jalan Usaha Tani KETAHANAN PANGAN PERKERASAN JALAN USAHA TANI DSN CIKALONG 03 RT 002/006 "KET PANGAN" Rp 84.791.000.
3. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 324 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) THP 1 DRAINASE CIKALONG 02 RT 002/003 Rp 120.732.095.
4. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 185 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)THP 1 DRAINASE CIKALONG 01 Rt 004/002 KETAHANAN PANGAN FIX Rp 127.186.200.
5. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 102 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)THP 1 DRAINASE CIKALONG 01 RT 004/002Rp 70.813.800.
6.Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 477 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) THP 2 DRAINASE CIKALONG 01 RT 001/02(WIL RT HOLID) Rp 176.089.095.
7. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa.
(Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 535 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) THP 1 DRAINASE CIKALONG 02 RT 001/003 Rp 198.000.000.
8. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1UNITMakanan TambahanPMT POSYANDU (Pencegahan Stunting) Rp 24.000.000.
9. Penyelenggaraan PAUD/TΚ/ΤΡΑ/ΤΚΑ/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/ΤΚ/ΤΡΑ/ΤΚΑ/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa INSENTIF GURU PAUD (DD)Rp 3.600.000.
10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa 50WATT Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa PEMBANGUNAN NEONISASI Rp 25.000.000.
11.Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya lNSENTIF KADER KESEHATAN (DD) Rp 5.520.000.
12.Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) DOKUMEN PROFIL DESA (DANA DESA) Rp 9.379.760.
13.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa OPERASIONAL PEMERINTAHAN DESA (DANA DESA) Rp 39.280.050.
14. Keadaan Mendesak37KKBantuan Bahan PanganBANTUAN LANGSUNG TUNAI (DD)Rp 133.200.000.
15.Penyertaan
Modal Rp 30.000.000 Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 30.000.000.
Hasil pantauan dan investigasi media Azzamtvjabar.com, Selasa (20/05/2025) ke lapangan atau lokasi titik pelaksana proyek DD "berdasarkan dari sumber yang tidak mau diungkapkan indentitasnya mengatakan proyek yang di danai oleh dana desa lokasinya itu-itu aja," ucapnya.
Masih dikatakannya, "pelaksanaan pengerjaannya juga dilakukan oleh perangkat pemdes bukan oleh masyarakat desa setempat, diman seharusnya perangkat desa hanya merencanakan serta merumuskan bersama Kades, BPD dan LPM," ungkapnya.
Perlu diketahui sesuai Undang-undang No.06 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023, Kepala Desa serta seluruh perangkat desa dilarah menjadi pelaksana proyek desa maupun mengambil keuntungan pribadi dalam bentuk apa pun dari proyek yang didanai oleh Dana Desa.
Dengan demikian ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemdes cikalongsari, berharap pihak APH (aparat penegak hukum) untuk mengusutnya.
Sementara berita turun, Kades Cikalongsari Ibu Dini ketika di WhatsApp terkait hal tersebut diatas tidak membalasnya. (Tgh)
0 Komentar