Headline News

PCNU Karawang Memanas, Lima Pengurus Diberhentikan dan Buat Pernyataan Sikap


 

Azzamtvjabar.com | Karawang - Lima Pengurus PCNU Karawang, Jawa Barat menyatakan sikap akan membongkar bantuan hibah Pemkab Karawang melalui Kantor Kesbangpol tahun anggaran 2024 yang diduga digunakan oleh Ketua PCNU tidak sesuai kebutuhan organisasi. Hal itu ditegaskan Lima pengurus PCNU Karawang usai diberhentikan atau dipecat oleh Ketua PCNU Kabupaten Karawang, Deden Permana. Sebab perilakunya yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan bukti ketidaksiapannya dalam mengelola konflik di tubuh PCNU Karawang saat ini.


Perlu diketahui berdasarkan hasil Keputusan Rapat Gabungan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang, Senin 28 April 2025,  dengan keputusan memberhentikan jabatan lima (5) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang, dari hal tersebut kami 5 Orang yang merasa di zdolimi dan merespon dengan membuat  pernyataan sikap.


Ada pun alasannya karena pemberhentian lima (5) pengurus dengan alasan tidak aktif, ini menunjukan bahwa Deden Permana tidak merasa nyaman, kepanikan dan ketidaksiapan untuk berdialektika dalam perkumpulan Nahdlatul Ulama. Kalau parameter tidak aktif menjadi alasan pemberhentian lima (5) pengurus  dalam setiap kegiatan Nahdlatul Ulama Karawang, banyak personal PCNU yang tidak aktif baik dalam jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A’wan dari semenjak pelantikan sampai sekarang. Kenapa Mereka tidak diberhentikan?" ungkap Jaa Maliki dalam pers rilisnya pada media Azzamtvjabar.com, Selasa (06/05/2025).


Lanjutnya, terpilihnya Deden Permana sebagai ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang tidak sebagai mandataris, karena bukan hasil dari pemilihan Konferensi Cabang Nahdlatul  Ulama Kabupaten Karawang. Deden Permana menjadi Ketua Tanfidziyah  Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang melalui Rapat Pleno untuk menggantikan Sahabat H. Jenal Arifin yang mengundurkan diri.




Dimana ketika Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang di Pondok Pesantren Attarbiyah Telagasari, sebagai kandidat ketua Nahdaltul Ulama Kabupaten Karawang, Deden Permana mendapat dua (suara) suara dari tiga puluh satu (31) pemilik suara. Ini menunjukan bahwa Deden Permana merupakan “Kader Jenggot” yang menggantungkan posisi ke atas, tidak mengakar di tingkat bawah.


Sementara Abdul Majid menambahkan, Jika seseorang di tengah-tengah shalatnya melakukan atau terkena beberapa hal yang membatalkan shalat, maka shalatnya menjadi batal. Shalat makmum tidaklah menjadi batal karena batalnya shalat sang imam. Oleh karena itu ketika hal itu terjadi, makmum tidak boleh membatalkan shalatnya.


"Istikhlaf adalah penunjukan pengganti imam dengan imam lain, yang karena satu sebab imam pertama tidak bisa menyempurnakan shalatnya. Istikhlaf pernah terjadi pada zaman Rasulullah SAW sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab hadits," sebutnya.


Maka harus ada istikhlaf. Lanjut Abdul Majid, itulah yang diterangkan dalam Bughyatul Mustarsyidin halaman 85. Istikhlaf adalah penunjukan pengganti imam dengan imam lain, yang karena satu sebab imam pertama tidak bisa menyempurnakan shalatnya. Istikhlaf pernah terjadi pada zaman Rasulullah saw sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab hadits. Proses terjadinya istikhlaf mempunyai dua kemungkinan: imam menunjuk pengganti atau para makmum menunjuk pengganti.


Dapat pula seseorang dengan inisiatif sendiri maju menjadi imam. Penunjukan khalifah oleh makmum dilakukan dengan isyarat, tanpa menimbulkan perbuatan yang membatalkan shalat. Dan harus dilakukan secepatnya, langsung setelah imam batal. Istikhlaf ini sebaiknya dilakukan dari pihak makmum, jika imam menunjuk pengganti dan makmum menunjuk pengganti yang lain, maka pilihan makmum lebih diutamakan. Bukankah hak rakyat menentukan pemimpinnya? Di sinilah nilai demokrasi yang tertanam dalam fiqih. (Mausu’atul Islami: VI.148).


"Itu kesimpulannya aja... Dari poin-poin diatas jelaslah Deden itu sudah Batal menjadi Imam," pungkasnya.


Berikut pernyataan sikap respon Hasil Keputusan Rapat Gabungan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang, Senin, 28 April 2025 sebagai berikut :

1.   a. Memohon kepada jajaran Syuriyah dan Mustasyar segera melakukan Rapat Harian Syuriyah lengkap untuk meminta pertanggungjawaban dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang diterima tahun 2024 sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) agar pengelolaan keuangan PCNU berbasis transparansi dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.                                    
    b. Rapat Harian Syuriyah Lengkap untuk melakukan evaluasi Deden Permana  dan hasil keputusan rapat tersebut meminta  PBNU untuk memberhentikan  Deden Permana sebagai Ketua PCNU Kabupaten Karawang.

2.  Memohon Kepada Rais Syuriyah PCNU Karawang, Kiai Zubair Wasith agar memposisikan diri sebagai Rais Syuriyah yang mampu menjalankan kewenangannya sebagaimana diamanatkan diamanatkan AD-ART dan Peraturan Perkumpulan NU. Jangan sekedar posisi Rais Syuriyah sebagai “juru stempel” keinginan ketua Tanfidziyah. 

3. Kami akan melakukan langkah hukum (perdata/pidana) dan langkah organisasi untuk memohon kepada PBNU memberhentikan Deden Permana sebagai Ketua PCNU Karawang. (Rls/Red)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar