Headline News

Diduga Lokasi dan Aktivitas PT. Tenang Jaya Sejahtera Tuai Sorotan Publik


 

Azzamtvjabar.com | Karawang - PT. Tenang Jaya Sejahtera merupakan perusahaan yang sudah tidak asing lagi terdengernya bagi masyarakat Kabupaten Karawang. Dari informasi beredar Perusahaan tersebut bergerak dibidang transfortasi atau angkutan barang untuk industri, pengelolaan limbah dan diduga pembuatan paving blok sisa hasil limbah pembakaran batu bara.


Hasil pantauan dan investigasi media Azzamtvjabar.com, Senin (26/05/2025) lokasi PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) berada di wilayah Kecamatan Ciampel Desa Kutemekar terdiri dari beberapa plant, kalau tidak salah ada 4 plant. Ada pun letak depan PT. TJS tidak jauh dengan irigasi PJT II sedangkan belakangnya aliran sungai desa kutamekar. Pada saat menelusuri kami tim media Azzamtvjabar.com berusaha untuk menggali informasi terkait tentang apa aktivitas PT. TJS, dimana menduga ada pengolahan limbah B3. Kami pun lanjut melihat keberadaan aliran sungai yang persis di belakang PT. TJS dimana pada saat itu melihat air sungai tersebut berwarna hitam pekat.


Menurut H. Suryana salah satu tokoh masyarakat Ciampel saat di wawancara media Azzamtvjabar.com, soal PT. Tenang Jaya Sejahtera mengatakan bahwa seingatnya dulu izin PT TJS berdiri di tanah milik PJT II dan izinnya untuk kebun, tapi tidak tahu sekarang apa izinnya "masih seperti dulu atau memang sudah berubah," ucapnya.


Ia pun menceritakan, pernah melakukan protes terhadap PT. TJS dikarena mengelola dan membuang limbah B3 yang tidak pada tempatnya sehingga dapat berdampak pada pencemaran lingkungan serta kesehatan masyarakat. Bahkan protes tersebut sampai dilaporkan ke Polda Jabar, Propam Polri dan Kementrian Lingkungan Hidup," kata H. Suryana.


Masih katanya, kalau memang betul dugaan PT. TJS lakukan hal-hal yang melanggar aturan perundang-undang tentang lingkungan, kok di izinkan begitu saja dengan nada tinggi. Seharusnya dari dulu sudah tidak diberikan izin, tapi sampai dengan keberadaannya PT. TJS semakin eksis dan berkembang," pungkasnya.


Perlu diketahui Pendirian gudang limbah B3 diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6 Tahun 2021 tentang pengelolaan limbah B3 termasuk Penyimpanan harus memiliki izin dan memenuhi persyaratan teknis tertentu.


Sedangkan keberadaan lokasi pengolahan limbah B3 menurut Keputusan Mentri Lingkungan Hidup Nomor KEP-03/BAPEDAL/09/1995 Tentang persyaratan jarak minimal dari berbagai sumber daya alam dan fasilitas umum. Sesuai Kepmen LHK bahwa jarak minimal 300 meter dari saluran irigasi bertujuan untuk mencegah kemungkinan limbah B3 yang bocor atau terbuang secara tidak sengaja dari fasilitas pengolahan masuk kesaluran irigasi dan mencemari air. Selain saluran irigasi lokasi pengolahan limbah B3 harus berjarak minimal 300 meter dari daerah pemukiman, perdagangan, rumah sakit dan fasilitas keagamaan.


Hingga berita ini ditayangkan pihak-pihak terkait PT. TJS belum bisa dikonfirmasi. (Sry)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar