Headline News

PUK SPAI FSPMI PT. Bangun Perkasa Adhitamasentra (GRCboard), Hadiri Pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk yang ke 1 (Satu) Periode 2025-2027


 

Azzamtvjabar.comKarawang - Hari ini adalah hari bersejarah bagi PUK SPAI FSPMI, PUK SP KEP SPSI, PK PPMI'98 dan PPA PPMI PT. Bangun Perkasa Adhitamasentra (GRCboard) serta segenap seluruh karyawan PT. Bangun Perkasa Adhitamasentra (GRCboard) dikarenakan pada hari ini sudah lahir, terbentuk dan berlaku syarat kerja baru yang sebelumnya peraturan perusahaan (PP) menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk yang ke 1 (Satu). Jumat (2/5/25).


Bertempat di Room Meeting Hotel & Resto Grand Pangestu, Jl. Raya Kosambi No.9, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk yang ke 1 (Satu) di PT. Bangun Perkasa Adhitamasentra (GRCboard) periode 2025-2027 ini resmi ditandatangani dan mulai berlaku mulai hari ini Jumat (2/5/20225).


Acara tersebut menjadi momentum penting bagi perusahaan dan Serikat Pekerja untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih sejahtera dan kondusif.


Dengan hasil perjuangan dari gabungan serikat pekerja / serikat buruh yang ada di PT. Bangun Perkasa Adhitamasentra (GRCboard) di mulai dari tahun 2019 dalam penyamaan persepsi untuk mengajukan PKB Induk yang berlaku bagi semua plant PT. Bangun Perkasa Adhitamasentra (GRCboard) yang ada di Karawang, Jakarta, Bogor dan Jombang kemudian dimulai perundingan pada April 2023 sampai di terbitkannya SK pencatatan PKB di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta pada bulan April 2025.


Sehingga Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk yang ke 1 (Satu) PT. Bangunperkasa Adhitamasentra (GRCboard) periode 2025 - 2027 ini resmi berlaku bagi semua pekerja di semua Cabang, Kantor Pusat maupun anggota dan Pengurus dari 4 Serikat Pekerja / Serikat Buruh.


Dalam wawancaranya oleh Tim Media Perdjoeangnan FSPMI Karawang, Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Bangunperkasa Adhitamasentra (GRCboard) Suhendro Suseno menyampaikan apresiasi, ucapan terimakasih serta harapannya kepada seluruh Tim Perunding dari PUK SP KEP SPSI Muhidin, PK PPMI'98 Khaerul Anwar dan Ketua PPA PPMI Udin dahrudin yang terlibat dalam proses Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk yang ke 1 (Satu) Periode 2025 - 2027 ini. 





"Terima kasih kepada semua tim perunding, baik dari manajemen maupun Serikat Pekerja yang ada di PT. Bangunperkasa Adhitamasentra (GRCboard) Karawang, yang telah meluangkan waktu dan pemikiran untuk menyelesaikan Perundingan dari awalnya Peraturan Perusahan (PP) menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk yang ke 1 (Satu) di PT. Bangunperkasa Adhitamasentra (GRCboard) ini," ucapnya.


"Kami dari PUK SPAI FSPMI berharap dari semua serikat pekerja yang terlibat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah titik awal dimana hubungan industrial yang baik bisa terbangun untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih baik bagi karyawan serta kekurangan dalam PKB Induk yang ke 1 (Satu) ini bisa diperbaiki dan ditingkatkan setiap periode pembaharuannya," tutupnya Suhendro Suseno selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Bangunperkasa Adhitamasentra (GRCboard) Karawang.


Sedangkan dari management berharap dengan ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk yang ke 1 (Satu) ini sebagai salah satunya, kedepan dapat terhindar dari perselisihan dan bisa meningkatkan produktivitas kerja karyawan sehingga hal-hal yang berkaitan kesejahteraan karyawan bisa dimaksimalkan setiap tahunnya.


Langkah ini diharapkan mampu memperkuat hubungan industrial yang harmonis sekaligus menjadi landasan untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas seluruh pihak di lingkungan kerja PT. Bangun Perkasa Adhitamasentra (GRCboard) Karawang, Bogor dan Jakarta. 


Hasil penandatangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk yang ke 1 (Satu) ini nantinya akan diserahkan kepada Kementrian ketenagakerjaan Republil Indonesia untuk proses pencatatan dan pengesahan resmi. Acara ditutup dengan doa bersama dan sesi foto sebagai simbol kebersamaan dan kerja sama yang solid antara perusahaan dan serikat pekerja. (Rls/Red)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar