Azzamtvjabar.com | Karawang - Seorang ibu laporkan Rumah Sakit Permata Keluarga Karawang, diduga telah melakukan malapraktik suntikan jarum infus terhadap anak balitanya hingga mengakibatkan pembuluh darah pecah dan mengalami gangguan psikis. Bahkan pihak Rumah Sakit tidak profesional dalam pelayanan serta belum memberikan yang menjadi hak sepenuhnya pasien.
Seorang ibu bernama Indah Sari Dewi saat datang ke kantor Kuasa Hukumnya di Jalan Arief Rahman Hakim, Karawang, Pada Selasa (20/5/2025) sore.
Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan yang diterima anaknya, Tiara, umur 4 Tahun, di RS Permata Keluarga Karawang. Yaitu pihak Rumah Sakit diduga telah melakukan malapraktik berupa gagal suntikan infus sebanyak 10 kali. Akibat gagal suntik infus ini, anaknya mengalami pecah pembuluh darah bahkan Tiara mengalami Trauma Berat.
Untuk diketahui Tiara merupakan bayi yang lahir melalui program bayi tabung, dilarikan ke rumah sakit Permata Keluarga pada 28 April lalu setelah mengalami kejang pada pagi hari.
Dewi mengatakan dirinya membawa Tiara ke RS Permata Keluarga karena ingin mendapatkan penanganan terbaik. Namun, menurutnya, penanganan yang diterima justru jauh dari harapan, meski dirinya telah membayar fasilitas perawatan kelas Super VIP.
Ironisnya Indah Sari Dewi saat berada di RS Permata Keluarga mendapatkan pelayanan buruk bahkan perlakuan yang tidak baik dari pihak Management dan menilai ketidak profesionalan tenaga medis dalam menjalankan tugasnya.
Dewi pun menceritakan kronologis kejadian tersebut secara jelas dan diwarnai suasana haru. Ia pun menunjukan sejumlah photo bekas suntikan infus yang dialami anak nya.
Menurut R. Dian Abadi selaku Kuasa Hukum, saat ini dirinya sedang berupaya menelaah kasus ini apakah memenuhi unsur pidana. Ia pun telah berkirim surat kepada Pihak Rumah Sakit Permata Keluarga Karawang untuk meminta yang sudah menjadi hak klien nya yaitu rekam medis. Pihak Rumah sakit belum memberikan rekam medis Tiara kepada ibunya terhitung sudah 20 hari sejak Tiara keluar dari Rumah Sakit.
![]() |
Indah Sari Dewi | Warga |
![]() |
R. Dian Abadi | Kuasa Hukum Indah Sari Dewi |
Atas Kasus ini, Indah Sari Dewi telah melaporkan pihak Rumah Sakit Permata Keluarga Karawang ke Polres Karawang dengan tuduhan Pasal 361 KUHP. Ia hanya ingin keadilan untuk anak balita nya dan agar tidak ada lagi Tiara-tiara lain yang mengalami hal serupa. (RJH)
0 Komentar