Jurnalis : Johar Hasibuan
Redaksi : Azzamtvjabar.com
Azzamtvjabar.com | Karawang - Dugaan dampak pencemaran lingkungan laut hingga sulitnya nelayan mendapatkan tangkapan ikan akibat pembangunan pipa PLTGU Jawa Satu Power di Pantai Utara Karawang Jawa Barat, berujung pada gugatan class action yang dilakukan para nelayan Kecamatan Cilamaya Wetan Karawang. Lanjutan Sidang gugatan class action tersebut kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang.
Gugatan class action nelayan di Kecamatan Cilamaya Wetan Karawang terhadap PLTGU Jawa Satu Power dan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang.
Kali ini sidang gugatan class action dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat termasuk pemeriksaan keterangan dari saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung, pada Selasa (10/06/2025).
Dari 500 nelayan, sebanyak 10 orang nelayan yang menjadi perwakilan untuk mendaftarkan gugatan class action menuntut ganti rugi terhadap PLTGU Jawa Satu Power dan Pemkab Karawang atas dampak pembangunan pipa bawah laut di perairan laut utara Karawang yang dirasakan para nelayan.
Perwakilan warga menyebutkan, dampak kerugian paling terasa yaitu banyaknya ikan, udang dan rajungan mati. Serta menurunnya kualitas tangkapan nelayan akibat rendahnya kandungan oksigen di laut.
Kondisi tersebut membuat para nelayan kesulitan untuk menjual hasil tangkapannya di pasaran. Para nelayan juga mengklaim kondisi tersebut telah terjadi selama 2 tahun lebih dan kini para nelayan mengalami kerugian hingga saat ini.
Sidang gugatan class action rencananya akan kembali digelar pada Rabu besok, dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat. (RJH)
0 Komentar