Jurnalis : Johar Hasibuan
Redaksi : Azzamtvjabar.com
Azzamtvjabar.com | Karawang - Kejaksaan Negeri Karawang menyita uang senilai 101 Milyar rupiah dari 2 rekening bank Jabar milik BUMD PD Petrogas Persada. Penyitaan dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana pada laporan keuangan perusahaan tersebut sepanjang periode 2019 hingga 2024.
Inilah penampakan tumpukan uang sebanyak 101.107.572.654 miliar rupiah yang disita Kejaksaan Negeri Karawang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang di duga dilakukan oleh Dirut PD Petrogas Persada, yang sebelum nya telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial GBR. Dan saat ini sudah ditahan oleh Kejari Karawang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah mengatakan bahwa penyitaan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak Maret lalu.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dalam perkara dugaan tindakan pidana Korupsi yang dilakukan oleh GBR.
Adapun dana yang disita berasal dari pembagian dividen atas kepemilikan saham PD Petrogas Persada Karawang di PT. MUJ ONWJ Bandung. Dana tersebut merupakan hasil kerjasama Participating Interest sebesar 10 % antara PT. PHE ONJW-Kontraktor Eksplorasi dan Eksploitasi migas di wilayah kerja ONWJ dengan PT. MUJ ONWJ. (RJH)
0 Komentar