Jurnalis : Johar Hasibuan
Redaksi : Azzamtvjabar.com
Azzamtvjabar.com | Karawang - Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan Pjs Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang sebagai tersangka dugaan Korupsi. Penetapan ini lantaran Pjs Direktur Utama PD Petrogas Utama telah merugikan negara sebanyak Rp 7,1 miliar.
Usai dilakukannya penyelidikan dan penyidikan selama 6 bulan atas laporan ada nya dugaan korupsi pada laporan keuangan yang merugikan negara sebesar Rp 7,1 Miliar di PD Petrogas Persada akhir nya Kejaksaan Negeri Karawang menggiring Plt Direktur Utama tanpa berdaya dengan menggunakan jaket bertuliskan Tahanan Pidana khusus menetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Adapun tersangka yaitu berinisial Geovani Bintang Raharjo (GBR) yang menjabat Plt Direktur Utama PD Petrogas Persada sejak 2019 hingga sekarang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan ada nya dugaan penyalahgunaan keuangan oleh tersangka. Tersangka G-R-B diketahui melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan secara tidak sah sejak tahun 2019 hingga 2024 dengan total nilai sebesar 7.115.224.363 rupiah tanpa dasar hukum dan tanpa pertanggungjawaban secara sah.
Kemudian tersangka diketahui mengikuti seluruh kegiatan PD Petrogas Persada Karawang termasuk keikutsertaannya dalam Participating Interest (PI) 10 persen tidak didasarkan pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) yang sah.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangka melanggar ketentuan hukum yaitu Primair, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang yang sama.
Kajari menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut dan Kejari Karawang membuka ruang untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (RJH)
0 Komentar