Headline News

Kritik Kepala Desa di Media Massa, Seorang Warga di Karawang Dipidanakan


 

Azzamtvjabar.com | Karawang - Belasan mahasiswa gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat. Massa aksi serukan bebaskan Yusup Saputra, seorang warga yang memberikan keterangan di media massa yang kini menjadi pesakitan di kursi persidangan. Yusup Saputra dituduh dengan telah melakukan pencemaran nama baik Kepala Desa.


Setibanya di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Karawang, belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) langsung membentangkan spanduk kecaman sambil membakar ban bekas dan berorasi. Saat berorasi seorang petugas sempat menyingkirkan ban bekas yang dibakar para pengunjuk rasa.


Aksi ini merupakan aksi solidaritas atas kasus seorang warga desa Pinayungan, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat yang dipidanakan setelah menjadi nara sumber di salah satu media online di karawang yang memberikan keterangan terkait CSR.


Massa aksi menilai Yusup Saputra sebagai korban kriminalisasi kebebasan berpendapat. Kritikan bukanlah kejahatan.


Massa aksi menuntut agar Pengadilan Negeri Karawang untuk membebaskan Yusup Saputra atas tuduhan pencemaran nama baik kepala desa.


Tak sampai disitu massa aksi pun masuk ke dalam lingkungan kantor Pengadilan Negeri Karawang dan kembali berorasi. Untuk tidak menimbulkan kegaduhan dan mengganggu jalan persidangan, humas Pengadilan Negeri (PN) Karawang memberikan ijin kepada pengunjuk rasa untuk mengikuti jalannya persidangan.


Menurut Humas Pengadilan Negeri Karawang, saat ini Yusup Saputra menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi. Adapun terpidana Yusup Saputra merupakan warga desa Pinayungan, Telukjambe Timur dan di tuduh dengan tuduhan pencemaran nama baik Kepala Desa Pinayungan.


Usai menjalani persidangan, Yusup Saputra, mengatakan dirinya tak menduga kalau hal ini menimpanya. Ia tak habis pikir, karena memberikan keterangan dari hasil wawancara yang diminta oleh wartawan dari salah satu media online malah jadi dipidanakan dengan tuduhan pencemaran nama baik Kepala Desa Pinayungan.


Padahal dirinya hanya menyampaikan keterangan yang normatif terkait pengelolaan CSR limbah. Bahkan, penjelasannya itu untuk kepentingan konsumsi pemberitaan.


Yusup Saputra berharap mejelis hakim dapat berlaku adil dan bisa membebaskannya. (RJH)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar