Headline News

Nelayan Karawang Tuntut Ganti Rugi Rp 276 Miliar Terhadap PLTGU Jawa Satu Power


 

Jurnalis : Johar Hasibuan

Redaksi : Azzamtvjabar.com

Azzamtvjabar.com | Karawang - Gugatan class action nelayan di Kecamatan Cilamaya Wetan Karawang terhadap PLTGU Jawa Satu Power dan Pemkab Karawang terkait dampak pembangunan pipa bawah laut kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (17/6/2025) sore. Gugatan class action nelayan ini meminta ganti rugi sebesar 276 Milyar. Selain itu, majelis hakim memberi anjuran agar kedua belah pihak bisa berdamai sebelum agenda putusan pengadilan.


Sidang gugatan class action nelayan terhadap PLTGU Jawa Satu Power dan Pemkab Karawang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.


Gugatan terkait pencemaran lingkungan laut serta penurunan hasil tangkapan ikan oleh para nelayan.


Kali ini sidang beragendakan pembuktian dengan menghadirkan empat orang saksi yang dihadirkan dari tergugat. Diantaranya dua orang nelayan, satu orang karyawan PLTGU Jawa Satu Power dan saksi ahli.


Dari keterangan saksi, sebagian besar saksi memberikan keterangan yang umumnya menguatkan posisi tergugat. Bahkan salah satu saksi yang berprofesi sebagai nelayan membantah terjadi nya pencemaran lingkungan laut dan turunnya hasil tangkapan ikan.





Meski demikian, seorang saksi nelayan mengakui adanya insiden jaring yang rusak akibat tersangkut pipa dan kasus kapal nelayan yang tenggelam setelah diduga menabrak pipa tersebut.


Kuasa hukum nelayan, Anggoro Pribadi dari Kantor Advokat Lumban Tobing menyatakan untuk sidang mendatang pihaknya akan melengkapi bukti tambahan berupa video untuk menguatkan gugatannya. Adapun sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada Senin mendatang.

Anggoro Pribadi  |  Kuasa Hukum Nelayan



Sementara kuasa hukum tergugat menolak memberikan komentar saat dikonfirmasi.


Setelah sidang ditutup, majelis hakim sempat melontarkan anjuran kepada kedua belah pihak agar bisa menempuh jalur perdamaian.


Sebelumnya, sebanyak 10 nelayan yang mewakili 500 nelayan di Cilamaya Wetan mengajukan gugatan class action terhadap PLTGU Jawa Satu Power dan Pemkab Karawang. Adapun gugatan yang dilayangkan atas dugaan kerusakan lingkungan laut yang disebabkan pembangunan pipa bawah laut, yang juga diklaim telah menurunkan hasil tangkapan ikan. (RJH)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar