Jurnalis : Yana
Editor : Redaksi
Azzamtvjabar.com | Karawang - Buntut Konflik antara masyarakat Karawang dan PT FCC Indonesia kembali mencuat usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Karawang. Perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri KIIC ini disorot lantaran dinilai tidak memprioritaskan tenaga kerja asal Karawang.
“Kasus ini viral karena memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat Karawang,” tegas Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin.
Endang menyebut, praktik yang dilakukan PT FCC bukan pekerja melalui salah satu Bursa Kerja Khusus (BKK), tanpa memperhatikan potensi lulusan SMK lokal.
“Kenapa bukan dari SMK kami? Padahal jumlahnya banyak dan kompeten. Bahkan sudah ada instruksi dari Bupati. Setelah pembahasan di Badan Anggaran, kami akhirnya memanggil pihak FCC bersama Disnaker,” lanjut Endang.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya pernyataan dari pihak FCC yang dinilai menghina warga Karawang. Namun, DPRD menegaskan akan menempuh langkah konstitusional.
“Kami tidak membuka ruang untuk aksi unjuk rasa. Sebagai langkah preventif, kami utamakan penyelesaian lewat RDP,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011, khususnya pada Pasal 16 dan 25 Perda Nomor 1 tahun 2011, perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi hukum serta denda. Penindakan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan.
“Kami akan kembali mengundang pimpinan PT FCC, lalu melanjutkan proses melalui Satpol PP. Sanksi akan dijatuhkan sesuai pelanggaran yang ditemukan,” tegas Endang.
Ia juga menyarankan pembentukan tim khusus jika Satuan Tugas (Satgas) belum tersedia. “Minimal ada tim investigasi, entah tiga, empat, atau lima orang yang berasal dari unsur PPNS. Semoga ini jadi kabar baik bagi masyarakat Karawang. (Yana)
0 Komentar