Headline News

Diduga Untuk Mendapat Proyek Jusung atau PL di Dinas PUPR Harus Setor Rp 7-10 Juta Per Paket


 

Azzamtvjabar.com | Karawang - Anggaran Tahun 2025 sudah mulai berjalan, khusunya di Dinas PUPR Karawang sudah banyak proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan di Kabupaten Karawang yang bersumber dari APBD. Tentunya dilaksanakan oleh Dinas atau SKPD sebagai pengguna anggaran atau pihak-pihak kedua.


Diketahui, dalam pengadaan barang dan jasa berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010, PPK bertanggung jawab terhadap semua tahapan dalam pengadaan barang dan jasa, dimulai dari perencanaan hingga selesainya pelaksanaan pekerjaan termasuk pembayaran atas tagihan yang diajukan oleh penyedia.


Namun, dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut yang dilaksanakan oleh penyedia jasa atau pihak ketiga dalam hal ini kontraktor pelaksana, justru mengeluhkan banyaknya biaya potongan yang dilakukan oleh oknum pejabat dinas/OPD PUPR Karawang.


Seperti yang diungkapkan salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya ini, kepada Azzamtvjabar.com, Rabu (25/06/2025) beberapa hari lalu. la mengeluhkan untuk mendapatkan proyek penunjukan langsung (jusung) atau Penunjukan Langsung (PL) para oknum pejabat yang kerap meminta uang setoran dengan nominal sekian persen dari besar anggaran proyek.


"Kalau nggak dikasih SPK-nya nggak keluar, oknum pejabatnya nggak mau tanda tangan, belum SPMK nya. Setahu dan pengalaman saya di dinas PUPR dan potongan ini tidak resmi nggak ada kwitansi atau materai keluhnya," ujar kontraktor berinisial HE


Lebih lanjut ia menjelaskan, besaran potongan biaya yang jika ditotal mencapai puluhan persen, yang diminta para oknum pejabat salah satu dinas. Dimana kontraktor tersebut masih berharap turunnya paket yang dijanjikan.


"Ibarat menunggu hujan dari langit di musim kemarau. Potongan ini sekian persen, itu sekian persen, belum PPN. Dan itu harus cash diberikan kepada oknum pejabat pembuat kontrak," terangnya.


"Bahkan banyak kontraktor pada kandas karena uang sudah pada masuk duluan ternyata paket (proyek) nihil. Sedangkan uang tersebut uang yang berputar dari pinjaman bank. Mana yang ketawa, mana yang menangis," imbuhnya.


Dari keluhan kontraktor, media Azzamtvjabar.com berusaha mengkonfirmasi ke Dinas PUPR H. Rusman, Jumat (04/07/2025), namun sangat disayangkan Kadis PUPR tidak mau berkomentar, malah menjawab tanyakan saja atau silakan konfirmasi sama bidang yang berkaitan," ucapnya.


Saat media Azzamtvjabar.com atas petunjuk Kadis PUPR berusaha untuk menghubungi Kabid Jalan dan jembatan, Kabid SDA dan Kabid Tatabangunan terkait soal minta fee ada dugaan kalau kadis yang memberi proyek kerekanan di minta Rp 7 Juta per paket dan kalau Kabid yang memberi 10 Juta per paket ditambah biaya tebus per SPK Rp 1,5 juta itu belum termasuk biaya harian pengawasan terhadap proyek dilapangan, namun semua persoalan yang ditanyakan tidak ada jawaban.


Artinya Kadis PUPR dan para Kabid seolah-olah lepas tanggungjawab dan tidak tahu persoalan, padahal ada dugaan praktik tersebut (minta fee) sudah terjadi.


Sementara itu, Ketua Karawang Monitoring Group (KMG) Imron Rosadi ketika dimintai tanggapannya terkait keluhan kontraktor pelaksana proyek APBD di Kabupaten Karawang.


"Akibat dari banyaknya pengeluaran yang tinggi bagi kontraktor, akan berdampak terhadap rendahnya kualitas pekerjaan di lapangan," tegasnya.


Pihaknya berharap, praktik uang fee untuk pembuatan kontrak segera dihentikan dengan cara administrasi birokrasi yang diperpendek untuk menghindari proses hukum. Selain itu Imron juga mendorong para kontraktor untuk berani membuka praktik pungli yang dialaminya.


"Adanya pungutan yang dilakukan dan menjadi pendapatan dinas, tidak mungkin ada aturan yang membolehkannya. Ini jelas katagori pungli yang diperoleh dari rekanan dan sangat rawan berhadapan dengan hukum. Harusnya kontraktor berani melaporkan hal ini," tegas Imron.


Pesan Imron, berharap Bupati Karawang harus turun tangan, jangan ada pembiaran sehingga dapat merusak citra pemerintahan di mata masyarakat. Bila memang oknum pejabat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana bisa langsung di sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan pejabat yang melakukan tindakan tersebut tidak ditempatkan di dinas yang pengelolaan anggarannya besar. Aparat Penegak Hukum harus mengusut sampai tuntas," pungkasnya. (Sry)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar