Headline News

Gunung Tujuh Comunity Nilai Kejaksaan Karawang Gagal Mengembalikan Uang Negara dari Kasus Korupsi PD Petrogas Persada



 

Jurnalis : Johar Hasibuan

Redaksi : Azzamtvjabar.com

Azzamtvjabar.com | Karawang - Langkah Kejaksaan Negeri Karawang yang memamerkan tumpukan uang Rp 101 miliar lebih dalam konferensi pers Dua Pekan lalu atas Kasus Korupsi di dalam tubuh PD. Petrogas Persada Karawang kembali mendapat sorotan. Kali ini, Gunung Tujuh Comunity, yang terdiri dari LBH Cakra, Karawang Budgeting Control (KBC), Ikatan Mahasiswa Karawang, dan BEM Fakultas Hukum UBP Karawang, pada Selasa (01/07/2025) menilai Kejaksaan negeri Karawang gagal dalam mengembalikan uang negara atas kasus korupsi tersebut.


Sebelumnya Kejaksaan Negeri Karawang mengumumkan melalui konferensi pers nya terkait pengembangan pengungkapan kasus dugaan korupsi PD Petrogas Persada Karawang pada Senin (23/6/2025) lalu.


Pasalnya, uang yang disebut-sebut sebagai barang bukti hasil penyitaan dalam kasus dugaan korupsi PD Petrogas Persada Karawang atas nama tersangka Giovanni Bintang Raharjo, ternyata bukan berasal dari dana hasil kejahatan (kerugian negara), melainkan merupakan dividen perusahaan.


Menurut Koordinator Gunung Tujuh Comunity, Dadi Mulyadi mengatakan ada ketidak nyambungan yang di lakukan kejaksaan dalam menampilkan barang bukti, semestinya yang ditampilkan uang Rp 7,1 miliar yang diduga dikorupsi tersangka dari kas perusahaan tanpa mengacu pada RKAP, tapi malah yang ditampilkan uang Rp 101 miliar itu adalah dividen Petrogas yang disita.




Ia menambahkan, sampai saat ini publik menanyakan kejelasan uang Rp 7,1 miliar itu dimana keberadaannya. Kemudian uang Rp 101 miliar tersebut itu bukan hasil kejahatan tindakan korupsi, sehingga tindakan memamerkan tumpukan uang tersebut justru menyisakan pertanyaan besar.


Lebih lanjut Dadi menjelaskan terhadap sisa uang dividen Rp.101 miliar harus dikeluarkan dari objek sitaan/barang bukti dan segera dikembalikan ke dalam kas pemerintah kabupaten Karawang, sebagaimana pasal 184 ayat 2 KUHAP hal-hal yang secara umum sudah diketahui (notoire feiten) tidak perlu dibuktikan didalam persidangan.


Polemik ini diharapkan mendapatkan kejelasan sehingga publik pun dapat memahaminya. (RJH)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar