Headline News

Suami di Karawang Ditangkap Karena Habisi Hidup Sang Istri, Terancam Hukuman Seumur Hidup


 

Jurnalis : Johar Hasibuan

Redaksi : Azzamtvjabar.com

Azzamtvjabar.com | Karawang - Polres Karawang akhirnya menetapkan sang suami sebagai tersangka yang tega mengakhiri hidup istrinya. Sang suami di jerat dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.


Polres Karawang akhirnya menangkap seorang suami berinisial BP (27), warga Perumahan Lemah Mulya, Desa Lemah Mulya, Kecamatan Majalaya, Karawang, Jawa Barat atas dugaan mengakhiri hidup istrinya, LF (25).


Selain pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.

 

Menurut Waka Polres Karawang, Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan, peristiwa bermula dari pertengkaran hebat antara korban dan pelaku. Pertengkaran tersebut didengar oleh tetangga yang mendengar teriakan minta tolong dari korban. Dalam kemarahannya, BP diduga menusuk LF sebanyak sebelas kali di berbagai bagian tubuh, termasuk badan, lengan, tangan, dada, leher dan kepala, hingga menyebabkan kematian.  Setelah kejadian, BP mencoba bunuh diri dengan menyayat tangan dan lehernya, namun gagal.




Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh motif dan kronologi kejadian.


BP dijerat dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau pasal 338 KUHP, atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati.  Ancaman hukuman yang dihadapi BP adalah pidana penjara seumur hidup. (RJH)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar