Headline News

Sunyi Tanpa Jawaban, Terkait Dugaan Untuk Mendapat Proyek Jusung Atau PL Kontraktor Harus Setor 15 sampai 20 Persen Per Kegiatan di Dinas PUPR Karawang


 

Azzamtvjabar.comKarawang - Dari pemberitaan yang sudah dimuat tiga hari yang lalu, Bahwa anggaran Tahun 2025 sudah mulai berjalan, khusunya di Dinas PUPR Karawang sudah  banyak proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan di Kabupaten Karawang yang bersumber dari APBD. Tentunya dilaksanakan oleh Dinas atau SKPD sebagai pengguna anggaran atau pihak pihak kedua.


Diketahui, dalam pengadaan barang dan jasa berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010, PPK bertanggung jawab terhadap semua tahapan dalam pengadaan barang dan jasa, dimulai dari perencanaan hingga selesainya pelaksanaan pekerjaan termasuk pembayaran atas tagihan yang diajukan oleh penyedia.


Namun, dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut yang dilaksanakan oleh penyedia jasa atau pihak ketiga dalam hal ini kontraktor pelaksana, justru mengeluhkan banyaknya biaya potongan yang dilakukan oleh oknum pejabat dinas/OPD PUPR Karawang.


Seperti yang diungkapkan salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya ini, kepada Azzamtvjabar.com, Rabu (25/06/2025) beberapa hari lalu. la mengeluhkan untuk mendapatkan proyek penunjukan langsung (Jusung) atau Penunjukan Langsung (PL) para oknum pejabat yang kerap meminta uang setoran dengan nominal sekian persen dari besar anggaran proyek.


"Kalau nggak dikasih SPK-nya nggak keluar, oknum pejabatnya nggak mau tanda tangan, belum SPMK nya. Setahu dan pengalaman saya di dinas PUPR dan setoran ini tidak resmi nggak ada kwitansi atau materai, keluhnya," ujar kontraktor berinisial HE


Lebih lanjut ia menjelaskan, besaran setoran biaya yang jika ditotal mencapai puluhan persen yaitu kira-kira 15 sampai 20 persen yang diminta para oknum pejabat salah satu dinas. Dimana kontraktor tersebut masih berharap turunnya paket yang dijanjikan.


"Ibarat menunggu hujan dari langit di musim kemarau. Setoran ini sekian persen, itu sekian persen, belum PPN. Dan itu harus cash diberikan kepada oknum pejabat pembuat kontrak," terangnya.


"Bahkan banyak kontraktor pada kandas karena uang sudah pada masuk duluan ternyata paket (proyek) nihil. Sedangkan uang tersebut uang yang berputar dari pinjaman bank. Mana yang ketawa, mana yang menangis," imbuhnya.


Dari keluhan kontraktor, media Azzamtvjabar.com berusaha mengkonfirmasi ketiga pejabat Kepala Bidang (Kabid), Selasa (07/07/2025), saat media Azzamtvjabar.com  berusaha untuk menghubungi Kabid Jalan dan jembatan, Kabid SDA dan Kabid Tata Bangunan terkait soal minta fee atau setoran ada dugaan bila dirinci Kabid yang memberi Rp 10 Juta per paket ditambah biaya tebus per SPK Rp 1,5 juta itu belum termasuk biaya harian pengawasan terhadap proyek dilapangan, namun semua persoalan yang ditanyakan tidak ada jawaban.


"Kabid di Dinas PUPR mereka Kabid Tata Bangunan Dhani Firmansyah, menanggapi hal tersebut berkata bagus beritanya dan terima kasih informasinya," singkatnya. 


Sementara Kabid jalan dan jembatan Tri Winaro menjawab terkait pemberitaan tersebut, jangan mengirim berita-berita yang isinya dugaan "ragab" (berisik)," ucapnya.


Sedangkan Kabid SDA Aris tida ada tanggapan atau jawaban apa pun.


"Kami hanya ingin mendengar klarifikasi dari mereka untuk keseimbangan berita. Tapi sayangnya, para pejabat tidak ada respon," ujarnya.


Perlu diketahui menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh informasi publik termasuk informasi tentang kebijakan publik, program, proses pengambilan keputusan dan alasan pengambilan keputusan.


Sehingga kami mengrtikan para Kabid seolah-olah lepas tanggungjawab dan tidak tahu persoalan, padahal ketiga Kabid tersebut ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) disetiap bidangnya. (Sry)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar