Jurnalis : Yana
Editor : Redaksi
Azzamtvjabar.com | Karawang - Organisasi Jurnalis Televisi Karawang (JTK) resmi melaporkan Pengurus Cabang (Pengcab) Cabor Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Karawang periode 2021-2025 ke Polres Karawang pada Jumat, (1/8/2025).
Laporan ini menyusul pernyataan Ketua PTMSI Karawang, Asep Wahyu, yang diduga mengklaim tiga program kerja milik JTK dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Karawang sebagai karya Program kerja PTMSI.
Insiden terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, saat acara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Musyawarah Cabang (Muscab) ke-3 Pengcab PTMSI Karawang di Aula Disperindag Kabupaten Karawang.
Di hadapan 18 peserta perwakilan Persatuan Tenis Meja (PTM) se-Kabupaten Karawang, undangan, dan panitia, Asep Wahyu disebutkan secara terbuka menyatakan tiga program turnamen tenis meja sebagai program kerjanya PTMSI.
“Padahal, ketiga program tersebut adalah karya orisinal dan hak milik organisasi kami, Jurnalis Televisi Karawang (JTK),” ungkap Aceng Fadilah, SH Tim Advokat dari perwakilan JTK dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut Aceng menyampaikan, ditekankan bahwa PTMSI hanya berperan sebagai mitra kerja atau partner dalam penyelenggaraan acara tersebut, bukan sebagai pemilik atau pencipta program.
Adapun Berikut Bukti Kepemilikan Program JTK menyertakan bukti kuat kepemilikan sah atas ketiga program yang diklaim :
1. Turnamen Tenis Meja KAPOLRES CUP Tanggal: 24–26 Juni 2022 Tempat: Tecnomart Karawang Kolaborasi: Polres Karawang, Junalist Televisi dan Jurnalis Cetak dan Online Bukti: Proposal Resmi No. 06/IJTI/KAPOLRESCUP/IV/2022 Publikasi resmi di media online.
2. Turnamen Tenis Meja KPU CUP Tanggal: 7–8 September 2024 Tempat: Karawang Central Plaza (KCP) Bukti: Proposal Resmi No. 01/IJTI/VIIII/2024 Publikasi resmi di media online.
3. Turnamen Tenis Meja BUPATI CUP Tanggal: 1–2 Februari 2025 Tempat: Tecnomart Karawang Bukti: Proposal Resmi No. 01/IJTI/BCUP/I/2025 Publikasi resmi di media online.
“Dalam proposal kegiatan ketiga acara tersebut, kami hanya mencantumkan nama-nama anggota wartawan televisi nasional dari JTK sebagai panitia pelaksana. Tidak ada nama pengurus PTMSI yang tercantum sebagai panitia inti atau pemilik program. Keterlibatan PTMSI murni sebagai mitra kerja,” jelasnya.
Laporan ke Kepolisian :
Melalui Tim Kuasa Hukumnya, Aceng Fadilah, SH., JTK secara resmi telah menyampaikan laporan ke Polres Karawang. Aceng menyampaikan keyakinannya atas penanganan kasus ini.
“Kami percaya bapak Kapolres Karawang dapat menindaklanjuti laporan ini secara proporsional. Tujuannya adalah menjaga keadilan dan menghormati hak kekayaan intelektual organisasi kami, Jurnalis Televisi Karawang (JTK),” ujarnya.
Laporan ini diajukan dengan tuduhan pelanggaran karya program kegiatan yang merugikan nama baik organisasi akibat klaim sepihak yang dianggap merugikan JTK.
Padahal sebelum kasus ini dilaporkan ke polres Karawang, pihak JTK sendiri memberikan kesempatan untuk klarifikasi tiga hari sebelum kepada pengurus PTMSI Periode 2021-2025 Melalui Sekretaris PTMSI Yadi Supriadi SE, diminta membuat permohonan maaf melalui media secara resmi, namun himbauan tersebut tidak dihiraukan dan tidak dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Dalam waktu dekat ini Polres Karawang diperkirakan akan segera memproses laporan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (Yana)
0 Komentar