Jurnalis : Yana
Editor : RJH
Azzamtvjabar.com | Karawang - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi terkait penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk pengembangan Kawasan Industri Intan di Kecamatan Ciampel, Senin (22/9/2025).
Selain DLH Karawang, rapat ini juga dihadiri perwakilan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, serta kelompok masyarakat sipil yang fokus pada pembangunan partisipatif. Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa kawasan industri yang dikembangkan PT Intan Pratama Properti (IPP) memiliki kajian dampak lingkungan yang memadai beserta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungannya.
Agus Wibowo dari Tim Media PMU PT IPP menyampaikan, pembangunan Kawasan Industri Intan merupakan strategi menarik investasi, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai arahan Presiden Prabowo terkait transformasi ekonomi melalui pembangunan kawasan industri dan KEK. “Kami ingin mengembangkan smart-green industrial park dengan pendekatan energi hijau, infrastruktur cerdas, dan konsep ekonomi sirkular. Kawasan industri modern ini juga akan mendukung kegiatan komersial, logistik, pendidikan, serta riset dan inovasi,” jelasnya.
Kawasan industri seluas 1.025 hektare ini berlokasi di Desa Kutanegara dan Mulyasejati, Kecamatan Ciampel. Untuk menjaga lingkungan, dialokasikan ruang terbuka hijau seluas 234 hektare (22,8%), sistem drainase dengan dua embung dan tiga long storage untuk menahan air, serta instalasi pengolahan limbah dan sampah terpadu. PT IPP juga menyusun dokumen AMDAL sejak 2024 untuk mengidentifikasi dampak positif dan negatif serta menyusun RKL dan RPL.
Agus menambahkan, Pemerintah Kabupaten Karawang mendukung penuh rencana pembangunan ini dengan tetap berhati-hati dan progresif. DLH Karawang telah mengajukan permohonan arahan persetujuan lingkungan ke Direktorat PDLUK Kementerian Kehutanan dan permohonan arahan penerbitan KKPR Kawasan Hutan ke Kementerian ATR/BPN.
Dalam rapat di Hotel Delonix Karawang tersebut, PT IPP juga menegaskan komitmen menyelesaikan isu sosial, termasuk hak petani penggarap. Hasil rapat koordinasi akan dilaporkan Kepala DLH Karawang kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (Yana)





0 Komentar