Headline News

Tanggapi Viral Ajakan Stop Kendaraan Strobo, Dedi Mulyadi Ingatkan Sesuai Aturan


 

Jurnalis : Johar Hasibuan

Editor : Redaksi

Azzamtvjabar.com | Karawang - Viralnya ajakan warga untuk menyetop kendaraan yang menggunakan lampu strobo tanpa izin di jalan raya mendapat tanggapan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menegaskan penggunaan lampu strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan pengawalan sesuai ketentuan undang-undang.


Ajakan warga di media sosial untuk menyetop kendaraan yang menggunakan lampu strobo tanpa izin ramai diperbincangkan. Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam undang-undang. Lampu tersebut hanya boleh dipasang pada kendaraan pengawalan, termasuk sepeda motor yang ditugaskan untuk pengawalan.


Dedi juga menegaskan kewenangan pemberian izin dan pengawasan terhadap kendaraan pengawalan berada di bawah kepolisian. Ia meminta masyarakat membedakan antara kendaraan resmi pengawalan dan kendaraan pribadi yang memasang strobo tanpa izin.


Lebih lanjut, Dedi mengimbau seluruh pengguna jalan mematuhi aturan demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Menurutnya, edukasi dan penegakan hukum perlu dilakukan agar penggunaan lampu strobo tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.


Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih bijak menyikapi kendaraan berlampu strobo dan menyerahkan penegakan hukumnya kepada aparat berwenang. (RJH)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar