Jurnalis: Sariya Lamuna
Editor: RJH
Azzamtvjabar.com | Karawang - Menjelang akhir tahun anggaran 2025, masa pelaksanaan pekerjaan di Kabupaten Karawang terlihat adanya beberapa proyek yang masih melakukan kegiatannya, khususnya pembangunan gedung IGD dan perawatan kritis terpadu tahap II di RSUD Karawang. Menurut website lpse.karawangkab.go.id
nama paket pembangunan gedung IGD dan perawatan kritis terpadu tahap II, kode lelang 3469727, pagu Rp 23.912.627.000, hps Rp 23.899.978.000 anggaran APBD tahun 2024. Untuk pemenang tender atau lelang PT. Pulau Intan Perdana, no kontrak : 001/PPK/RSUDK/KONTRAK/VI/2025 dengan nilai kontrak Rp 22.728.567.584, waktu penyelesaian 180 hari kalender, konsultan pengawas CV. Mahoni.
Akan tetapi dinilai belum mencapai progres bahkan dikawatirkan tidak selesai pengerjaannya sampai berakhirnya waktu pelaksanaan sesuai kontrak kerja yang sudah ditetapkan.
Dari penelusuran dan investigasi tim media Azzamtvjabar.com, Senin (20/10/2025) menyoroti proses pengerjaan proyek lanjutan RSUD Karawang yang terlihat dianggap pengerjaannya akan mangkrak karena kontrak yang disepakati akan berakhir pada 16 Desember 2025. Seharusnya instansi yang memiliki kegiatan proyek pembangunan mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direksi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Konsultan agar segera melakukan monitoring kelapangan sampai sejauh mana progres pelaksanaan pembangunan tersebut.
"Jangan sampai terjadi adanya Mark Up progres dalam pelaksanaan proyek tersebut, jika ada kegiatan yang dihentikan kegiatannya atau putus kontrak harus dilakukan pembayaran sesuai dengan kegiatannya atau putus kontrak harus dilakukan pembayaran sesuai dengan progres pelaksanaan,"
Saat ditemui dilokasi proyek kukuh (pelaksana) mengatakan proyeknya pasti selesai tepat waktu sesuai kontraknya.
"Kami berusaha sampai dengan saat ini untuk mengerjakan proyek sesuai kontraknya." Ucap kukuh.
Tim Media Azzamtv Jabar menilai kontraktor semestinya harus menyelesaikan pelaksanaan pekerjaannya dengan tepat waktu, karena jika tidak selesai maka akan menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat sebagai pengguna atas adanya pembangunan proyek tersebut,"
Hal ini untuk mengingatkan terhadap Kontraktor pelaksanaan supaya dapat menyelesaikan pekerjaannya.
Konsultan pelaksana diminta melaksanakan tugas pengawasan nya dengan baik dan benar.
Pihak RSUD Karawang yang memiliki kegiatan tersebut supaya segera melakukan evaluasi.
Kepada APH meminta agar melakukan pengawasan dan bila ada hal yang membuat perbuatan melawan hukum bahkan bila ada indikasi yang merugikan keuangan negara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(Sry)

0 Komentar