Jurnalis: Johar Hasibuan
Editor: Redaksi
Azzamtvjabar.com | Karawang - PT Vamindo Jaya membantah tuduhan sejumlah media yang menyebut perusahaannya melakukan pencemaran lingkungan dan melanggar regulasi pemerintah di wilayah Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
Humas PT Vamindo Jaya, Bayu Ginting Baptistuta, SH, menegaskan bahwa pemberitaan tersebut bersifat merugikan dan mengandung unsur framing yang tidak berdasar. Menurutnya, tuduhan yang menyebut gudang milik PT Vamindo Jaya menjadi sumber busa sabun deterjen yang menutupi Jalan Kertasari pada April 2025 lalu adalah tidak benar.
“Warga sekitar dan pihak Dinas Lingkungan Hidup Karawang yang datang ke lokasi mengetahui jelas bahwa sumber busa berasal dari usaha pencucian kendaraan yang mengalami kebocoran pada tangki penyimpanan sabun deterjen, bukan dari gudang kami,” ujar Bayu, Kamis (16/10/2025).
Bayu menambahkan, jarak antara lokasi busa sabun dengan gudang PT Vamindo Jaya mencapai sekitar 900 meter. Saat kejadian, kondisi hujan membuat busa dari sabun pencuci kendaraan tersebut meluber ke jalan hingga menutupi sebagian badan jalan.
Lebih lanjut, Bayu menyebut sedikitnya tiga media online telah mempublikasikan berita yang menuding PT Vamindo Jaya melakukan penimbunan limbah dan menempati tanah negara tanpa izin sah. Ia menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan termasuk dalam kategori berita bohong atau hoaks.
“Tidak ada aktivitas penimbunan limbah di gudang kami. Kegiatan yang kami lakukan hanya menampung limbah plastik non B3. Kami taat aturan dan memiliki izin yang sah,” tegasnya.
Untuk memperkuat pernyataannya, Bayu menunjukkan surat dari PT Multi Indomandiri (MIM) nomor 348/EXT/HRD/MIM/X/2025 yang menjelaskan bahwa material yang dikerjasamakan dengan PT Vamindo Jaya adalah kemasan plastik kering gagal produksi non B3, bukan limbah berbahaya.
Selain itu, hasil pemeriksaan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Karawang juga tidak menemukan adanya indikasi pencemaran lingkungan seperti yang diberitakan.
Bayu menyayangkan sikap media yang memberitakan tuduhan tersebut tanpa melakukan konfirmasi atau menerapkan prinsip “cover both sides” sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Berita itu tidak memenuhi unsur perimbangan. Kami tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Dewan Pers,” ungkap Bayu.
Menurutnya, langkah hukum atau pengaduan ke Dewan Pers tengah dikaji bersama pihak internal dan sejumlah konsultan hukum. (RJH)
0 Komentar