Headline News

Sopir Ponpes Cabuli Santriwati, Polres Karawang Tangkap Pelaku


 

Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan

Azzamtvjabar.com | Karawang - Polres Karawang menangkap seorang pria berinisial AP alias Embing, warga Rengasdengklok, yang diduga mencabuli seorang santriwati berinisial SS berusia 15 tahun, pada Rabu (1/10/2025) siang. Ironisnya, pelaku merupakan sopir yang selama ini biasa antar jemput korban.


Aksi bejat ini diduga sudah dilakukan lebih dari satu kali, sejak kejadian pertama pada 4 Agustus 2025 di lingkungan Pondok Pesantren berinisial M-K, di Rengasdengklok.


Kasus terungkap berawal dari laporan warga yang kemudian diteruskan ke Kepala Desa. Setelah di konfirmasi kepada korban, akhirnya korban menceritakan pengalaman buruk yang dialaminya kepada ibunya. Tak terima atas yang menimpa anaknya, ibu korban, Nuraini, kemudian melaporkannya ke pihak polisi pada 10 September 2025 lalu.


Hingga kini, polres Karawang telah menerima Laporan Pengaduan, mengamankan pelaku, dan telah memeriksa lima orang saksi.


Atas hal tersebut terlapor disangkakan melanggar pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak junto pasal 76 E Undang-undang No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara.


Polres Karawang menghimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini untuk segera melapor demi kelancaran proses penyidikan. (RJH)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar