Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtvjabar.com | Karawang - Proses normalisasi saluran sungai di Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengalami polemik. Pasal nya, kegiatan yang disebut sebagai program pemerintah provinsi itu mendapat penolakan oleh seorang warga pemilik lahan karena dianggap merusak tanah milik pribadi.
Beginilah kondisi lahan di lokasi normalisasi sungai pasca dilakukan pengarukan tanah yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Wadas beberapa hari lalu.
Proyek tersebut disebut sebagai bagian dari program Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diperintahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Namun, salah satu warga pemilik lahan melalui kuasa hukumnya menilai, pelaksanaan proyek dilakukan tanpa izin dan telah merusak lahan pribadi milik kliennya.
Atas dasar itu, pemilik lahan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan tuduhan perusakan tanah atau penggunaan lahan tanpa izin.
Kuasa hukum pemilik lahan, Elyasa Budianto, mengkritik pelaksanaan normalisasi yang dinilai meninggalkan kesan negatif bagi sebagian warga.
Menurutnya, jika pekerjaan tersebut benar merupakan program pemerintah, semestinya dipasang plang informasi resmi di lokasi proyek.
Elyasa juga menilai, Kepala Desa Wadas telah melampaui batas kewenangan wilayah kerjanya.
Menanggapi persoalan ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung menemui Kades Wadas, Jujun Junaedi, untuk memberikan dukungan atas pelaporan yang menimpa Kades Wadas.
Menurut Gubernur Jawa Barat, mengatakan bahwa ia akan menurunkan dua puluh kuasa hukum untuk mendampingi Kades Wadas. Dan untuk kasus ini kita akan bukti kan sesuai jalur hukum yang berlaku.
Dedi Mulyadi menegaskan proyek normalisasi akan tetap dilanjutkan.
Ia menjelaskan, langkah tersebut penting dilakukan untuk mencegah bencana banjir yang kerap melanda wilayah Karawang.
Program normalisasi yang seharusnya menjadi solusi banjir, kini justru memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat. (RJH)

0 Komentar