Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtvjabar.com | Karawang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang akan menerbitkan surat peringatan (SP) III kepada pedagang kaki lima (PKL) di area Stadion Singaperbangsa yang masih nekat berjualan. Para PKL tersebut merupakan pedagang terdampak pembangunan emplasemen Taman I Love Karawang.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Karawang, Tata Suparta, mengatakan hasil pemantauan petugas masih menemukan beberapa pedagang yang belum membongkar lapaknya.
“Hasil monitoring di lapangan oleh petugas patroli tadi malam, masih ditemukan beberapa pedagang yang belum membongkar lapaknya,” ujar Tata, Senin (3/11/2025).
Ia menegaskan, SP III merupakan peringatan terakhir sebelum dilakukan tindakan tegas di lapangan.
“Hari ini diberikan surat peringatan III sebagai batas waktu terakhir bagi PKL area Stadion Singaperbangsa yang terdampak pembangunan Taman I Love Karawang,” katanya.
Sebelumnya, Satpol PP telah memberi tenggat hingga 27 Oktober 2025 agar pedagang membongkar lapak secara mandiri. Namun hingga batas waktu berakhir, sebagian pedagang masih bertahan berjualan.
Satpol PP kemudian memberikan kesempatan tambahan hingga Minggu kemarin, sesuai permintaan pengurus paguyuban pedagang yang diwakili Roni Bocung. Namun, hasil pemantauan menunjukkan masih ada yang belum menepati janji.
“Kami akan tetap menegakkan aturan dengan cara yang humanis, tetapi tegas,” tegas Tata.
Satpol PP akan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk pelaksanaan operasi penertiban di lapangan.
Tata menegaskan, penertiban bukan untuk menghambat ekonomi warga, melainkan bagian dari penataan kota agar lebih tertib dan ramah lingkungan.
“Penertiban ini bukan untuk menghambat ekonomi warga, tetapi untuk menata kota agar lebih rapi dan ramah lingkungan,” pungkasnya. (RJH)

0 Komentar