Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtvjabar.com | Karawang - Di tepi saluran air yang kini melebar di Desa Wadas dan Desa Sukamakmur, jejak alat berat masih tampak jelas membekas di tanah. Bagi sebagian warga, perubahan itu bukan sekadar proyek biasa, melainkan awal dari kegelisahan yang panjang. Tanah yang selama ini menjadi tumpuan hidup, perlahan terkikis tanpa penjelasan yang mereka pahami.
Keraguan dan keresahan itulah yang mendorong Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang melangkah lebih jauh. Mereka resmi melaporkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi saluran air di dua desa tersebut.
Laporan itu disampaikan melalui surat bernomor 077/KAMI-KRW/XI/2025, dengan turut mencantumkan nama Kepala Desa Wadas, Junaedi, dan Kepala Desa Sukamakmur, Dede Sudrajat, yang diduga memiliki keterkaitan dalam proyek itu.
Ketua KAMI Karawang, Elyasa Budiyanto, menyebut proses normalisasi yang terjadi memunculkan banyak tanda tanya. Di lokasi proyek, tidak ada papan informasi, tidak ada penjelasan resmi mengenai sumber anggaran, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
![]() |
| Elyasa Budiyanto | Ketua KAMI Karawang |
![]() |
| Bukti Tanda Terima Surat ke KPK |
“Warga hanya melihat alat berat bekerja, tanah berubah bentuk, tapi tak pernah ada penjelasan rinci soal proyek apa, dari mana dananya, dan siapa yang mengerjakan,” ungkap Elyasa.
Yang paling membuat warga terpukul, menurut Elyasa, adalah dampak langsung terhadap lahan milik masyarakat. Saluran air yang sebelumnya hanya berupa saluran kecil atau tersier, kini diperlebar hingga memakan bagian tanah milik warga.
Bagi mereka, tanah bukan sekadar hamparan luas, melainkan sumber penghidupan, warisan keluarga, dan tempat bergantungnya masa depan anak-anak mereka.
“Aliran sungai diperlebar tanpa kejelasan legalitas. Ini bukan hanya soal proyek, tapi soal hak hidup masyarakat yang terdampak langsung,” tegasnya.
Elyasa juga mempertanyakan kewenangan pelaksanaan proyek tersebut. Secara aturan, pekerjaan irigasi seharusnya menjadi ranah instansi teknis seperti Perum Jasa Tirta (PJT) II atau Dinas Pekerjaan Umum, bukan dilakukan tanpa kejelasan struktur dan tanggung jawab.
Sebelum membawa persoalan ini ke KPK, KAMI mengaku telah berulang kali meminta klarifikasi dan bahkan mengusulkan debat terbuka agar semuanya terang di hadapan publik. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan yang mereka terima.
Di tengah isu adanya rencana pelaporan balik, KAMI Karawang menegaskan tidak akan mundur.
“Kami hanya menyampaikan apa yang ditemukan di lapangan. Jika ada yang keberatan, silakan tempuh jalur hukum. Kami siap,” pungkas Elyasa.
Bagi warga di Wadas dan Sukamakmur, langkah ini setidaknya menjadi harapan kecil. Harapan agar suara mereka tidak tenggelam di antara deru mesin dan sunyi birokrasi. Harapan agar keadilan tetap mengalir, meski saluran air telah berubah bentuk. (RJH)



0 Komentar