Azzamtvjabar.com | Karawang - Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan secara besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Kebijakan tersebut menjadi lanjutan dari penataan birokrasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Pada Rabu, 31 Desember 2025 lalu, Pemkab Karawang telah melantik dan merotasi sebanyak tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 83 Pejabat Administrator, 121 Pejabat Pengawas, lima Kepala Puskesmas, serta 46 aparatur sipil negara (ASN) yang memperoleh kenaikan jabatan fungsional.
Selanjutnya, pada Senin, 5 Januari 2026, sebanyak 63 pejabat struktural kembali dimutasi dan dirotasi. Mereka terdiri atas 26 pejabat administrator, 35 pejabat pengawas, satu kepala pengawas, serta satu kepala puskesmas.
Selain mutasi dan rotasi jabatan, Bupati Aep juga melakukan penataan kelembagaan melalui penggabungan (merger), perampingan struktur, serta penambahan beban kerja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan tersebut berdampak pada penghapusan beberapa jabatan strategis di dinas tertentu, sekaligus memperluas cakupan tugas bagi pejabat yang ada.
Sejumlah OPD yang mengalami perubahan nomenklatur dan fungsi antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang kini menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan digabung menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, sementara Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Perubahan juga terjadi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang kini menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Selain itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan diperluas menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.
Kebijakan penataan birokrasi tersebut memunculkan beragam respons di internal pemerintahan. Sejumlah ASN dikabarkan merasa terbebani dengan perubahan struktur dan meningkatnya beban kerja. Bahkan, beredar penilaian dari sebagian pejabat bahwa kebijakan yang ditempuh Bupati Aep dinilai terlalu keras bagi ASN.
Menanggapi dinamika tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Asep Agustian SH, MH menilai kebijakan mutasi dan rotasi jabatan yang dilakukan Bupati Aep merupakan bagian dari upaya merealisasikan janji politik kepada masyarakat, khususnya dalam membangun birokrasi yang sehat, efektif, efisien, dan akuntabel.
Menurut Asep, penataan ini diperlukan agar pelaksanaan program pembangunan di setiap OPD dapat berjalan lebih cepat dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pria yang akrab disapa Askun ini juga menyatakan dukungannya terhadap rencana evaluasi kinerja (Evkin) pejabat yang akan dilakukan setiap enam bulan sekali, dengan mekanisme pemberian penghargaan dan sanksi berdasarkan capaian kinerja.
“Pernyataan tentang evaluasi kinerja inilah yang saya tunggu-tunggu dari Bupati. Ini penting untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan proporsional,” ujar Askun, Senin (5/1/2026).
Ia menilai, sejumlah kebijakan dan program yang dijalankan Bupati Aep mulai menunjukkan dampak positif bagi masyarakat, baik melalui pembangunan infrastruktur berskala besar maupun program bantuan langsung yang menyasar masyarakat kecil.
Meski demikian, Askun mengingatkan bahwa pembangunan tidak dapat berjalan secara instan. Menurutnya, keberhasilan program sangat bergantung pada kinerja para pejabat yang mampu bekerja cepat dan responsif.
“Bupati Aep bukan Sangkuriang yang hari ini bekerja besok langsung jadi. Semua butuh proses dan waktu, namun harus didukung oleh pejabat yang siap bekerja maksimal,” tegasnya.
Di sisi lain, Askun juga memberikan catatan kritis terkait kinerja pengadaan barang dan jasa (Barjas) di lingkungan Pemkab Karawang. Ia menilai sektor tersebut masih perlu dievaluasi, terutama terkait peran tenaga ahli dan konsultan, serta sejumlah pekerjaan yang belum selesai sesuai jadwal.
Selain itu, ia menyoroti masih dominannya pelaksanaan proyek-proyek besar oleh pengusaha dari luar daerah, sementara pelaku usaha lokal Karawang dinilai belum mendapatkan porsi yang seimbang.
“Saya berharap evaluasi juga menyentuh sektor Barjas. Masih ada pekerjaan yang melewati tahun anggaran, dan proyek-proyek besar masih didominasi pengusaha luar Karawang. Pengusaha lokal kebanyakan hanya kebagian proyek kecil,” ujarnya.
Askun menyatakan optimistis Bupati Aep akan mempertimbangkan masukan tersebut, sejalan dengan komitmen membangun birokrasi yang profesional dan akuntabel.
“Kalau ada yang menilai kebijakan rotasi dan mutasi ini kejam, itu mungkin sudut pandang sebagian ASN. Namun pada akhirnya, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kinerja dan pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya. (***)

0 Komentar