Headline News

DPRD Karawang Tegaskan Penolakan Hellens Cinemart, DPMPTSP Ungkap Cacat Administrasi Izin


 

Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan

Azzamtvjabar.com | Karawang - Penolakan terhadap rencana operasional Hellens Cinemart Resto dan Bar atau Theater Night Mart Karawang semakin menguat. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, secara tegas menyatakan bahwa DPRD menolak kehadiran tempat usaha tersebut, menyusul temuan lapangan dan persoalan perizinan yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (13/1/2026).


RDP gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Karawang digelar atas permohonan Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu. Forum ini menghadirkan unsur pemerintah daerah serta berbagai organisasi kemasyarakatan untuk membahas rencana pendirian Hellens Cinemart yang dipersoalkan dari aspek administrasi perizinan hingga potensi dampak sosial di tengah masyarakat.


Saepudin Zuhri menegaskan bahwa sikap DPRD bukan diambil secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil peninjauan langsung ke lokasi serta masukan dari perangkat daerah dan masyarakat yang disampaikan secara terbuka dalam RDP.


“Saya sudah pernah datang langsung ke lokasi dan melihat kondisi bangunannya. Di dalamnya sudah ada tempat yang arahnya seperti diskotik. Ini jelas menyalahi aturan dan izin yang diajukan,” tegas Saepudin.


Menurutnya, apabila usaha tersebut benar-benar dijalankan sebagai restoran sesuai ketentuan yang berlaku, maka tidak akan menimbulkan persoalan. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin yang diajukan dengan kondisi bangunan yang disiapkan.


“Kalau hanya restoran dan sesuai aturan, seharusnya tidak masalah. Tapi kenyataannya tidak seperti itu,” ujarnya.


Saepudin juga menekankan bahwa penolakan terhadap Hellens Cinemart tidak hanya datang dari DPRD, melainkan merupakan cerminan aspirasi luas masyarakat Kabupaten Karawang.





“Dalam RDP ini semua menolak. Masyarakat Kabupaten Karawang menolak dan tidak menginginkan operasional Hellens ini,” katanya.


Ia menyoroti kuatnya partisipasi publik dalam RDP tersebut. Sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam dan kepemudaan hadir dan menyampaikan sikap tegas, di antaranya FPI, MUI, Persis, Muhammadiyah, GP Ansor, Banser, GSI, serta unsur masyarakat lainnya.


“Yang hadir sangat banyak. Ini menunjukkan penolakan yang kuat dan kolektif,” ungkapnya.


Sejalan dengan sikap DPRD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang mengungkap adanya cacat administrasi dalam perizinan Theater Night Mart. Hal itu disampaikan oleh perwakilan DPMPTSP Karawang, Sandi, dalam forum RDP yang sama.


Berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), izin usaha yang terdaftar atas nama PT Anak Muda Karawang hanya mencantumkan dua bidang kegiatan, yakni restoran dan bar sebagai usaha pendukung. Tidak terdapat izin hiburan malam, diskotik, maupun kegiatan sejenis lainnya.


“Di data kami tidak ada izin hiburan malam. Yang tercatat hanya resto dan bar, itu pun dengan batasan yang sangat ketat,” ujar Sandi.


Ia menjelaskan, izin restoran masuk kategori risiko menengah rendah sehingga dapat langsung beroperasi. Namun izin bar termasuk kategori risiko menengah tinggi dan wajib melalui proses verifikasi teknis.


“Untuk izin bar sampai hari ini belum terverifikasi dan secara teknis tidak akan pernah terverifikasi, karena peruntukan di lapangan tidak sesuai,” tegasnya.


Sandi menambahkan, secara klasifikasi usaha, bar tidak diperbolehkan menyediakan fasilitas hiburan seperti live music, live DJ, atau sarana yang mengarah ke diskotik. Sementara hasil penilaian Tim Penilai Ahli (TPA) menemukan fasilitas yang disiapkan justru mengarah pada konsep tempat hiburan malam.


“Bar itu hanya menyajikan makanan dan minuman. Kalau ada live music atau live DJ, itu sudah keluar dari klasifikasi. Secara administrasi dan teknis, ini tidak sesuai,” paparnya.


Ia juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran izin dilakukan langsung oleh pelaku usaha melalui sistem OSS. Meski izin usaha dasar tercatat terbit, terdapat sejumlah klausul persyaratan yang tidak terpenuhi, sehingga menimbulkan cacat administrasi.


Sementara itu, perwakilan ormas Islam dalam RDP menyampaikan keresahan masyarakat terhadap potensi beroperasinya tempat hiburan malam di kawasan perkotaan Karawang. Mereka berharap pemerintah daerah bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan demi menjaga ketertiban sosial dan nilai-nilai lokal.


DPRD Kabupaten Karawang memastikan hasil RDP tersebut akan dituangkan dalam kesimpulan resmi dan disampaikan kepada Ketua DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Bupati Karawang sebagai bahan pertimbangan kebijakan.


“Hasil RDP ini akan kami sampaikan kepada Ketua DPRD dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati,” pungkas Saepudin.


RDP ini menegaskan bahwa persoalan Hellens Cinemart tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif perizinan, tetapi juga menyangkut sensitivitas sosial dan aspirasi masyarakat yang perlu ditangani secara transparan, adil, dan berlandaskan aturan yang berlaku. (RJH)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar