Headline News

Polemik Perizinan THM Theatre Night Mart Karawang, Dugaan Calo Izin hingga Penolakan Warga Mencuat


 

Editor: RJH

Azzamtvjabar.com | Karawang - Polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, Karawang, kembali menjadi sorotan publik. Meski bangunan megah yang menempati bekas Gedung Karawang Teater itu telah berdiri dan siap operasional, hingga kini THM tersebut belum dapat beroperasi karena belum mengantongi perizinan lengkap.


THM yang berada di kawasan strategis tepat di jantung kota dan pusat aktivitas ekonomi Karawang, diketahui belum memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, keberadaannya juga menuai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat yang menilai lokasi tersebut tidak tepat untuk operasional tempat hiburan malam.


Di tengah polemik tersebut, mencuat kabar adanya dugaan oknum di lingkungan DPMPTSP Karawang yang berperan sebagai “calo perizinan”. Oknum tersebut disebut-sebut menjanjikan pengurusan izin Theatre Night Mart agar berjalan mulus, dengan imbalan uang koordinasi bernilai ratusan juta rupiah.


Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengaku telah menerima informasi terkait dugaan tersebut. Ia menyebut, kabar mengenai uang koordinasi yang telah dikeluarkan pemilik THM namun belum membuahkan izin resmi semakin menguatkan kecurigaannya.


“Ya, saya juga mendapat kabar itu. Diduga ada oknum DPMPTSP Karawang yang menjanjikan pengurusan perizinan. Uang koordinasi ratusan juta sudah dikeluarkan, tapi izin THM ini belum keluar juga,” ujar Asep, Kamis (8/1/2026).


Asep yang akrab disapa Askun menilai, sejak awal terdapat kejanggalan. Menurutnya, kecil kemungkinan sebuah THM berskala besar berani bersiap beroperasi di kawasan Tuparev tanpa adanya pihak yang menjanjikan kelancaran perizinan.


“Secara logika, tidak mungkin berani jika tidak ada yang menjanjikan. Apalagi lokasi ini berada di pusat kota. Hampir pasti akan ada penolakan masyarakat,” katanya.


Askun mengaku tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk siapa yang mengarahkan pemilik usaha untuk menempati atau menyewa Gedung Karawang Teater. Ia menegaskan, apabila identitas oknum tersebut terbongkar, dirinya meminta Bupati Karawang untuk bersikap tegas.


“Jika oknum DPMPTSP itu terbukti, saya minta Bupati Karawang segera menonaktifkan jabatannya, baik ASN maupun PPPK. Ini jelas memalukan dan mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.


Selain perizinan administrasi melalui DPMPTSP dan sistem OSS, Askun juga meminta Dinas PUPR Karawang untuk menahan penerbitan izin dari aspek bangunan dan tata ruang. Menurutnya, seluruh kajian teknis harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.





“Saya minta DPMPTSP dan Dinas PUPR jangan mengeluarkan izin apa pun sebelum seluruh aspek perizinannya dikaji tuntas. Jangan sampai kecolongan perizinan ini berujung masalah pidana,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan tidak ada toleransi bagi tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin, meskipun dikaitkan dengan jaringan hiburan berskala nasional.


“Kalau tidak ada izinnya, ya ditutup,” tegas Saepudin, Selasa (6/1/2026).


Pernyataan tersebut disampaikan menyusul masuknya surat keberatan dari tokoh masyarakat Karawang terkait keberadaan salah satu THM. Surat resmi itu telah diterima DPRD Karawang dan akan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).


“Surat RDP dari tokoh masyarakat sudah masuk. Tinggal menentukan tanggalnya,” kata Saepudin.


Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Karawang berencana mengundang sejumlah instansi terkait, di antaranya DPMPTSP dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk mengklarifikasi secara terbuka aspek perizinan THM dimaksud.


“Soal perizinan biasanya melalui OSS. Nanti kita buka dan lihat secara transparan dalam RDP,” pungkasnya. (***)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar