Headline News

Juru Parkir Tewas Dibacok, Polres Karawang Tetapkan 1 Tersangka Utama Pembacokan


 

Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan

Azzamtvjabar.com | Karawang - Seorang juru parkir berinisial I-D tewas setelah menjadi korban penganiayaan di Cikampek, Kabupaten Karawang. Peristiwa yang diduga berkaitan dengan rencana tawuran itu terjadi pada Sabtu 14 Februari 2026. Polres Karawang telah menetapkan satu orang sebagai tersangka utama.


Polisi berhasil mengaman kan sejumlah barang bukti dari tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian.


Penganiayaan terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan Ahmad Yani, Kampung Poponcol, Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek. Saat itu, sekitar 30 orang mendatangi lokasi dan terlibat cekcok dengan korban yang sedang bekerja sebagai juru parkir.


Korban sempat memukul salah seorang dari kelompok tersebut. Namun situasi memanas ketika pelaku berinisial LBRK datang membawa senjata tajam jenis celurit atau kelewang. Pelaku kemudian membacok korban hingga mengalami luka serius di bagian tangan kanan dekat siku.


Korban dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan darah.


Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin dini hari, 16 Februari 2026, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni L-B-R-K, A-S, dan E-S. Dua orang ditangkap di wilayah Kota Baru, Karawang, dan satu lainnya di Cirebon.


L-B-R-K kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain. (RJH)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar