Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtvjabar.com | Karawang - Polres Karawang menetapkan sopir truk kontainer sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada pada Minggu (15/02/2026) malam lalu di Jalan Raya Tanggul Rawa Gabus, Kondang Jaya, Karawang Timur, Karawang, Jawa Barat. Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kecelakaan maut tersebut terjadi di kawasan Jalan Raya Tanggul Rawa Gabus, Karawang Timur. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi, truk kontainer melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawa Gabus.
Saat melintasi ruas jalan tersebut, truk diduga kehilangan kendali hingga akhirnya terguling dan menimpa sebuah mobil sedan yang ditumpangi enam orang. Akibat kejadian itu, tiga orang meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Setelah melakukan pendalaman, penyidik Polres Karawang menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Sopir truk kontainer berinisial H-W resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 atau Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Karawang guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan besar, untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan serta mengutamakan keselamatan demi mencegah kejadian serupa terulang kembali. (RJH)

0 Komentar