Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtvjabar.com | Karawang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi mengeluarkan imbauan larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 267 tentang Himbauan Selama Ramadan 1447 H/2026 M. SE itu dibahas dalam rapat bersama unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Karawang, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang serta tamu undangan lainnya di Aula Gedung Singaperbangsa, Sabtu (14/2/2026).
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan larangan tersebut merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam menjaga kekhusyukan dan kesucian bulan Ramadan. “Di bulan suci Ramadan tidak ada tempat hiburan yang buka, baik karaoke maupun spa. Saya sampaikan ini untuk ditutup total,” ujar Aep usai memimpin rapat. Ia juga menegaskan tidak akan segan mencabut izin operasional bagi pengelola THM yang tetap nekat beroperasi selama Ramadan. “Kalau mereka ada yang bandel, kami tidak akan segan mencabut izin operasional yang mereka miliki,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Karawang akan melakukan razia atau sweeping untuk memastikan kebijakan tersebut dipatuhi seluruh pelaku usaha hiburan malam. “Saat pelaksanaan nanti kita akan lakukan razia atau sweeping. Saya harap mereka betul-betul bisa mengikutinya. Mereka sudah beraktivitas selama satu tahun, untuk satu bulan ini diharapkan tidak beroperasi,” tandasnya.
Dalam SE tersebut, Pemkab Karawang juga mengimbau pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, serta peredaran minuman beralkohol. Selain itu, terdapat larangan pemasangan reklame, poster, publikasi, maupun pertunjukan film dan hiburan yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Tak hanya itu, surat edaran juga mengatur pembatasan aktivitas restoran serta pembatasan penggunaan pengeras suara luar di masjid atau mushola hingga pukul 22.00 WIB.
Bupati Aep berharap seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintah hingga pelaku usaha, dapat bersinergi dalam menegakkan regulasi yang telah ditetapkan demi menjaga kondusivitas dan kekhidmatan Ramadan 1447 H/2026 M di Kabupaten Karawang. (RJH)





0 Komentar