Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtvjabar.com | Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang menggelar sosialisasi regulasi pajak daerah sebagai upaya memperkuat tata kelola fiskal daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong kepatuhan wajib pajak.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara daring selama dua hari, yakni pada Jumat (13/03/2026) yang membahas Pajak Air Tanah dan Senin (16/03/2026) terkait Pajak Reklame. Peserta kegiatan berasal dari kalangan pelaku usaha, penyelenggara reklame, serta para wajib pajak pengguna air tanah di wilayah Kabupaten Karawang.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pemangku kepentingan terkait perubahan kebijakan pajak daerah yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Karawang memaparkan implementasi dua regulasi terbaru, yakni Peraturan Bupati Karawang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2018 mengenai Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah, serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Kepala Bapenda Karawang yang dalam pelaksanaannya mendelegasikan kepada Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat, S.H., M.M.
Ade Sudrajat menjelaskan bahwa penetapan kedua peraturan bupati tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025.
“Penetapan dan pengundangan Perbup 16 Tahun 2026 dan Perbup 18 Tahun 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 17 Tahun 2023 yang telah diperbarui, serta telah melalui kajian dari konsultan independen,” ujarnya.
Ia menambahkan, Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026 diterbitkan sebagai bentuk penyempurnaan mekanisme penetapan Pajak Air Tanah agar lebih adaptif terhadap dinamika pemanfaatan sumber daya air.
Salah satu perubahan substansi dalam regulasi tersebut adalah penyesuaian Harga Air Baku (HAB) yang menjadi salah satu komponen dalam perhitungan Pajak Air Tanah, yang kini ditetapkan sebesar Rp2.500 per meter kubik.
“Penyesuaian Harga Air Baku terakhir dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang pada tahun 2013 melalui Perbup Nomor 41 Tahun 2013. Berdasarkan hasil kajian konsultan, Harga Air Baku di Kabupaten Karawang sebenarnya mencapai Rp 4.159 per meter kubik,” jelas Ade.
Sementara itu, melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah daerah juga melakukan pembaruan dalam tata kelola pemungutan Pajak Reklame. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa reklame merupakan benda, alat, perbuatan, atau media dengan berbagai bentuk dan corak yang dirancang untuk tujuan komersial, baik untuk memperkenalkan, mempromosikan, maupun menarik perhatian masyarakat terhadap barang, jasa, orang, atau badan usaha.
Peraturan ini juga mengatur Nilai Sewa Reklame (NSR) yang menjadi dasar pengenaan Pajak Reklame. Untuk reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. “NSR yang ditetapkan dalam Perbup Nomor 18 Tahun 2026 berlaku untuk reklame yang diselenggarakan sendiri maupun reklame yang nilai kontraknya tidak diketahui atau dianggap tidak wajar,” kata Ade.
Dalam kesempatan tersebut, Ade juga mengingatkan para pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan pemasangan reklame, terutama terkait aspek keselamatan, ketertiban umum, serta keindahan kota.
Ia menegaskan bahwa pemasangan reklame tidak boleh mengganggu fasilitas umum dan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Selain itu, sebelum memasang reklame, pelaku usaha juga diwajibkan untuk mengurus izin terlebih dahulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta melakukan pembayaran pajak daerah kepada Bapenda.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, lanjutnya, akan ditindak melalui penertiban oleh Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Karawang yang memberikan penjelasan mengenai prosedur perizinan penyelenggaraan reklame.
Ade berharap seluruh pelaku usaha dan wajib pajak dapat memahami perubahan regulasi tersebut serta menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan wajib pajak untuk memahami perubahan regulasi ini serta mematuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban perpajakannya. Partisipasi aktif dalam membayar pajak merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan daerah,” pungkasnya. (RJH)

0 Komentar