Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtvjabar.com | Karawang - Upaya memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa dan menekan tindakan korupsi di tingkat Desa di berbagai dearah, Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkolaborasi bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional / ABPEDNAS melalui optimalisasi Program Jaga Desa.
Langkah ini dilakukan guna mencegah praktik penyimpangan pengelolaan dana desa serta menekan jumlah kasus korupsi Kepala Desa sebanyak 535.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, saat menghadiri kegiatan optimalisasi program Jaksa Garda Desa bersama DPC ABPEDNAS Kabupaten Karawang di Telaga Resto KIIC, kawasan Karawang International Industrial City.
Acara yang dirangkaikan dengan Safari Ramadan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Barat, Bupati Karawang, Kepala kejaksaan negeri dari Karawang, Bekasi, Subang dan Purwakarta serta seluruh anggota DPC ABPEDNAS Karawang.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyematan baju ABPEDNAS secara simbolik dan penyerahan bantuan alat peraga pendidikan kepada sejumlah sekolah di Karawang.
Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, pengawasan akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa atau SISKEUDES yang terhubung dengan aplikasi Jaga Desa milik Kejaksaan Agung. Melalui sistem tersebut, kejaksaan dapat memantau laporan pertanggungjawaban keuangan di masing-masing desa.
Namun data yang muncul dalam sistem masih bersifat administratif. Untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi di lapangan, diperlukan penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa dalam mengawasi kinerja perangkat desa, khususnya dalam pengelolaan anggaran desa.
Reda Manthovani yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS menegaskan, pengawasan tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan program pembangunan desa berjalan sesuai perencanaan dan aturan yang berlaku.
Melalui program ini, ia berharap jumlah oknum perangkat desa yang terjerat kasus korupsi dapat terus ditekan. Secara nasional tercatat sebanyak 535 kepala desa maupun perangkat desa pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyambut positif langkah penguatan fungsi pengawasan BPD tersebut. Menurutnya, BPD memiliki posisi penting dalam proses pembangunan desa karena setiap kebijakan harus melalui mekanisme musyawarah desa.
Selain membahas penguatan pengawasan tata kelola desa, kegiatan ini juga diisi dengan agenda organisasi serta kegiatan sosial. Rombongan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, berkesempatan untuk melihat produk UMKM. (RJH)






0 Komentar