Jurnalis: Suryana | Editor: RJH
Azzamtvjabar.com | Karawang — Puluhan warga Dusun Karangsinom, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menjadi korban penggusuran akibat proyek normalisasi Interchange Karawang Barat, menggelar aksi kemanusiaan untuk menuntut realisasi janji relokasi rumah yang hingga kini belum mereka terima.
Aksi yang berlangsung di lokasi bekas penggusuran tersebut diwarnai suasana haru. Isak tangis puluhan emak-emak pecah saat mereka menyuarakan harapan kepada pemerintah agar segera merealisasikan janji relokasi yang sebelumnya disebut akan difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat dan Kepala Desa Wadas, H. Junaedi. Para warga mengaku hingga saat ini masih hidup dalam ketidakpastian tempat tinggal. Kondisi tersebut semakin terasa berat karena mereka harus menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadan tanpa hunian yang tetap.
Salah satu koordinator aksi, Broto, mengatakan bahwa warga telah menempati lahan milik PJT II di Dusun Karangsinom selama puluhan tahun. Menurutnya, rumah-rumah yang berdiri di kawasan tersebut dibangun secara swadaya oleh warga, bahkan sebagian warga memiliki dokumen izin berupa SIPLS dari PJT II. “Di sini kami hanya menuntut keadilan. Kami menagih janji dari Gubernur Jawa Barat dan Kepala Desa Wadas terkait relokasi rumah bagi warga Karangsinom yang terdampak penggusuran. Sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai rencana relokasi tersebut,” ujar Broto, Minggu (8/3/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa warga telah berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi berbagai pihak, termasuk Kantor Desa Wadas hingga Lembur Pakuan. Namun, hingga kini mereka belum mendapatkan kepastian mengenai realisasi rumah relokasi yang dijanjikan. “Kami sudah mengadu ke berbagai pihak, tetapi belum ada jawaban yang jelas. Kami hanya masyarakat kecil yang berharap negara hadir membantu rakyatnya,” katanya.
Broto menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada realisasi janji relokasi dari pemerintah daerah maupun pihak desa, warga berencana kembali menempati lahan yang selama ini mereka tempati di Dusun Karangsinom. Menurutnya, warga tidak memiliki pilihan lain karena hingga saat ini belum memiliki tempat tinggal tetap pasca penggusuran.
Ia juga menyoroti status dokumen SIPLS yang sebelumnya dimiliki warga. Jika izin tersebut tidak lagi dapat diperpanjang atau telah dialihkan kepada pihak lain, menurutnya seharusnya ada proses administrasi yang jelas kepada masyarakat.
“Jika SIPLS kami memang tidak bisa diperpanjang dan sudah dialihkan, seharusnya ada pemberitahuan atau serah terima yang jelas kepada masyarakat. Jangan sampai penggusuran dilakukan tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” tegasnya.
Warga berharap pemerintah segera memberikan solusi konkret agar mereka dapat kembali memiliki tempat tinggal yang layak dan menjalani kehidupan dengan lebih pasti. (Suryana)




0 Komentar