Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtvjabar.com | Karawang – Polemik dugaan pencemaran Sungai Cigombel di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, kembali menyita perhatian publik. Kawasan yang berada di sekitar industri PT Pindo Deli 4 itu menjadi sorotan, menyusul laporan warga terkait limbah yang diduga mencemari lingkungan.
Di tengah situasi ini, mantan Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kabupaten Karawang, Drs. Saleh Effendi, membuka kembali catatan lama penanganan kasus serupa yang pernah terjadi pada era kepemimpinan Dadang S. Muchtar.
Ketegasan Era 1998 Jadi Sorotan
Menurut Saleh, pada tahun 1998 pemerintah daerah pernah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran lingkungan industri. Salah satunya dengan menutup total saluran pembuangan limbah menggunakan campuran semen dan pasir.
“Waktu itu saluran diblok total. Limbah hitam pekat yang panas dan berbau tidak bisa keluar, hingga akhirnya menggenangi area pabrik sendiri,” ungkapnya.
Langkah tersebut berdampak langsung pada operasional perusahaan. Aktivitas produksi terhenti dan karyawan diliburkan hingga tiga bulan, meski tetap menerima gaji. Namun, efek jera dinilai signifikan karena perusahaan akhirnya melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah.
Efek Jera vs Dampak Ekonomi
Pengalaman itu kini menjadi bahan refleksi. Saleh mempertanyakan apakah pendekatan ekstrem seperti masa lalu perlu kembali diterapkan.
Pernyataan tersebut memunculkan dilema klasik:
Ketegasan hukum lingkungan
Dampak ekonomi dan tenaga kerja
Di satu sisi, tindakan tegas terbukti efektif menciptakan kepatuhan. Namun di sisi lain, risiko terhadap keberlangsungan usaha dan nasib pekerja juga menjadi pertimbangan penting.
Rekam Jejak Penindakan Lain
Saleh juga mengungkapkan, langkah serupa pernah dilakukan pada tahun 2007 terhadap pabrik baja di Kecamatan Pangkalan terkait polusi cerobong asap berbahan bakar batu bara.
Menariknya, penutupan yang direncanakan tiga bulan dapat dipangkas menjadi satu bulan setelah perusahaan melakukan perbaikan cepat dan memenuhi standar lingkungan. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan tegas dapat berjalan seiring dengan percepatan perbaikan industri.
Kritik untuk Penanganan Saat Ini
Kasus Sungai Cigombel saat ini memunculkan pertanyaan besar terkait:
efektivitas pengawasan,
konsistensi penegakan hukum, serta transparansi pemerintah daerah.
Masyarakat menuntut langkah nyata, bukan sekadar sanksi administratif.
Pengamat lingkungan menilai, ketegasan memang diperlukan, namun harus dibarengi dengan mekanisme hukum yang jelas dan berkeadilan.
Antara “Shock Therapy” dan Reformasi Sistem
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah:
apakah akan kembali menggunakan pendekatan “shock therapy” seperti masa lalu, atau memperkuat sistem pengawasan berbasis regulasi modern yang lebih berkelanjutan. Yang pasti, satu hal tidak bisa ditawar, perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Sungai Cigombel kini bukan sekadar aliran air, melainkan cerminan sejauh mana negara hadir dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kelestarian lingkungan. (RJH)

0 Komentar