Headline News

Polres Karawang Berlakukan Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga Selama Arus Mudik Lebaran 2026


 

Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan

Azzamtvjabar.com | Karawang — Menjelang periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang resmi memberlakukan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih di wilayah hukum Kabupaten Karawang.


Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyampaikan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.


Adapun nomor SKB tersebut yakni KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DRJD/2026, Kep/43/II/2026, serta 20/KPTS/Db/2026. “Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB,” ujar Ipda Cep Wildan dalam keterangan resminya.


Ia menjelaskan, sejumlah kendaraan yang masuk dalam kategori pembatasan antara lain mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, maupun bahan bangunan.


Meski demikian, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan tersebut, khususnya kendaraan yang mengangkut logistik vital bagi masyarakat. “Mobil angkutan BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok penting seperti beras, tepung, dan daging tetap diperbolehkan melintas dengan catatan harus dilengkapi dokumen muatan yang sah dan sesuai ketentuan,” jelasnya.



Selain itu, apabila masih ditemukan kendaraan sumbu tiga atau lebih yang melintas di jalan tol selama masa pembatasan, petugas akan mengarahkan kendaraan tersebut untuk keluar menuju jalur arteri.


Polres Karawang mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan logistik untuk mematuhi jadwal pembatasan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan guna menghindari penumpukan kendaraan di jalur utama selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran.


Petugas juga akan disiagakan di sejumlah titik strategis untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan selama masa pembatasan berlangsung. (RJH)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar