Headline News

Srikandi Buruh Desak Ratifikasi Konvensi ILO 190 dalam Aksi Hari Perempuan Internasional


 

Jurnalis: Suryana | Editor: RJH

Azzamtvjabar.com | Jakarta — Momentum peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) dimanfaatkan para buruh perempuan untuk menyuarakan tuntutan perlindungan yang lebih kuat dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) bersama sembilan federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council menggelar aksi mimbar bebas di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta.


Dalam aksi tersebut, para buruh perempuan mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO No.190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja serta membangun kebijakan nasional yang menjamin lingkungan kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.


Aksi yang semula direncanakan berlangsung di depan Istana Negara Republik Indonesia itu terpaksa dipindahkan setelah massa dihadang aparat keamanan. Meski demikian, para peserta aksi tetap menyampaikan tuntutan mereka melalui orasi dan mimbar bebas di sekitar Bundaran Patung Kuda.


Koordinator aksi sekaligus Bidang Gender FSP2KI, Sujana Br Purba, dalam orasinya menyerukan pentingnya langkah konkret pemerintah dalam melindungi pekerja, khususnya perempuan, dari kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja. “Stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Segera ratifikasi Konvensi ILO 190. Hidup buruh!” serunya di hadapan massa aksi.


Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal FSP2KI, Roni S Afriyanto, menyayangkan adanya pembatasan lokasi aksi yang membuat massa tidak dapat menyampaikan aspirasi langsung di depan Istana Negara.


Aksi tersebut juga dilatarbelakangi meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, meningkat sekitar 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.





Para aktivis buruh menilai, banyak kasus kekerasan yang terjadi di tempat kerja tidak pernah dilaporkan karena korban takut kehilangan pekerjaan, menghadapi stigma, atau tidak percaya terhadap mekanisme pengaduan yang ada.


Meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kalangan serikat pekerja menilai perlindungan terhadap pekerja di dunia kerja masih belum memadai dan membutuhkan penguatan melalui ratifikasi Konvensi ILO No.190.


Dalam aksi tersebut, massa buruh perempuan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah, yakni: Segera meratifikasi Konvensi ILO No.190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.


Mengembangkan kebijakan dan perundang-undangan nasional yang terintegrasi untuk mencegah serta menangani kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang aman bagi korban, termasuk perlindungan dari tindakan pembalasan serta pemulihan yang menyeluruh.




Melalui aksi ini, para buruh perempuan menegaskan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang yang aman bagi setiap pekerja tanpa rasa takut terhadap kekerasan maupun pelecehan. “Tidak ada tempat bagi kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Ratifikasi Konvensi ILO No.190 sekarang,” menjadi seruan yang terus digaungkan dalam aksi tersebut. (Suryana)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar