Headline News

Bapenda Karawang Dorong Digitalisasi Layanan Pajak Melalui SIPAKAR


 

Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan

Azzamtvjabar.com | Karawang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah dengan menghadirkan Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Karawang (SIPAKAR).


Aplikasi tersebut disosialisasikan kepada para wajib pajak melalui kegiatan daring yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai mitra strategis dalam pelayanan perpajakan daerah. Peserta sosialisasi berasal dari beragam sektor, mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), wajib pajak reklame, air tanah, hingga pelaku usaha pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).


Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menyampaikan bahwa penerapan sistem digital ini diharapkan mampu meningkatkan kemudahan akses, transparansi, serta kepatuhan wajib pajak.


“Dengan sistem berbasis digital, layanan pajak daerah kini dapat terintegrasi dalam satu aplikasi. Hal ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan akuntabilitas,” ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi.


SIPAKAR merupakan bagian dari inovasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang perpajakan. Melalui platform ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses berbagai layanan pajak secara lebih cepat, mudah, dan terintegrasi dalam satu sistem.


Aplikasi ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta PBJT lainnya. Kehadiran SIPAKAR juga menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan sistem sebelumnya, seperti SIPADI dan SOBAT, yang selama ini berjalan terpisah. Dalam implementasinya, Bapenda Karawang menggandeng PT Cartenz Technology Indonesia sebagai pengembang sistem. Perusahaan tersebut bertanggung jawab dalam pengembangan, keamanan, serta penyempurnaan fitur aplikasi secara bertahap.


Selain mempermudah proses administrasi, SIPAKAR juga dilengkapi fitur pendaftaran wajib pajak, pelaporan, hingga pembayaran pajak secara online melalui berbagai kanal digital. Wajib pajak dapat mengakses layanan ini melalui berbagai perangkat, baik komputer maupun ponsel, selama terhubung dengan internet.


Meski demikian, saat ini implementasi SIPAKAR masih dilakukan secara bertahap dengan sistem paralel bersama aplikasi lama. Proses migrasi data dan penyempurnaan fitur masih terus dilakukan sebelum penerapan penuh dalam waktu dekat.


Di sisi lain, sejumlah peserta sosialisasi menyambut positif kehadiran aplikasi ini. Tingginya antusiasme terlihat dari interaksi aktif dalam sesi tanya jawab, yang menunjukkan kebutuhan akan sistem layanan pajak yang lebih praktis dan terintegrasi.


Pemerintah Kabupaten Karawang berharap, melalui penerapan SIPAKAR, pengelolaan pajak daerah dapat menjadi lebih transparan dan efisien, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. (RJH)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar