Headline News

Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu”, Dorong Kepatuhan Pajak Masyarakat


 

Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan

Azzamtvjabar.com | Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui pemasangan spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” di berbagai titik strategis.


Sosialisasi ini menjadi bagian dari strategi komunikasi publik untuk mengingatkan masyarakat terkait pentingnya pembayaran pajak tepat waktu, sekaligus memperluas informasi mengenai batas jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2026.

Sebagai salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB-P2 memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dari sektor ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, kesehatan, pendidikan, hingga program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tidak hanya sebagai pengingat administratif, tetapi juga sarana edukasi publik.


“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak. Melalui pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan di berbagai sektor,” ujarnya.


Bapenda Karawang juga mengingatkan batas waktu pembayaran PBB-P2 dibagi menjadi dua kategori. Untuk tagihan hingga Rp2 juta (buku 1, 2, dan 3), jatuh tempo pada 30 September 2026. Sementara untuk tagihan di atas Rp2 juta (buku 4 dan 5), batas pembayaran hingga 30 Juni 2026.


Spanduk imbauan dipasang di berbagai lokasi strategis seperti kantor kecamatan, kelurahan, kawasan industri, hingga fasilitas pelayanan publik, termasuk Mall Pelayanan Publik Cikampek.


Selain itu, masyarakat tidak perlu menunggu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk melakukan pembayaran. Cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) dari tahun sebelumnya, pembayaran sudah dapat dilakukan karena bersifat tetap setiap tahun.


Untuk mempermudah layanan, wajib pajak juga dapat mengecek tagihan dan melakukan pembayaran secara daring melalui situs resmi pemerintah daerah. Pembayaran kini semakin mudah dengan berbagai kanal digital seperti QRIS dan Virtual Account (VA).


Kemudahan ini memungkinkan masyarakat membayar pajak kapan saja dan di mana saja, tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Setiap transaksi tercatat secara otomatis, lebih cepat, praktis, dan aman.


“Dengan kemudahan ini, kami berharap tidak ada lagi kendala administratif. Mari bersama membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi,” tambah Sahali.


Melalui berbagai upaya tersebut, Bapenda Karawang mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak, demi terciptanya layanan publik yang lebih baik dan merata. (RJH)

0 Komentar

© Copyright 2023 - Azzamtv Jabar