Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan

Azzamtvjabar.com | Karawang - Ratusan kelompok massa merusak fasilitas Pondok Pesantren At Taubah di Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, Jawa Barat, Senin (27/4/2026) malam, dengan dalih isu dugaan pencabulan yang menyeret oknum pengurus yayasan. Akibatnya, sejumlah bangunan seperti rumah, gazebo, dan laboratorium mengalami kerusakan. Hingga kini, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan yang berwenang.


Aksi perusakan terjadi selama dua malam berturut-turut. Pada malam pertama, massa dilaporkan merusak pagar dan papan nama pesantren. Sementara pada malam berikutnya, kerusakan meluas hingga ke gerbang utama, gazebo, laboratorium, serta rumah milik pengurus yayasan.


Sejumlah saksi menyebut massa datang dalam jumlah besar dan melakukan perusakan dengan cara melempari bangunan menggunakan batu, bahkan sejumlah kelompok massa membawa sajam berupa golok dan celurit. Situasi sempat tidak terkendali, meski aparat keamanan telah berada di lokasi.


Pemicu aksi diduga berasal dari isu dugaan tindak asusila yang menyeret salah satu pengurus yayasan.


Pihak pesantren membantah tuduhan yang beredar dan menyebut adanya dugaan provokasi yang memperkeruh situasi. Mereka menilai penyebaran isu tanpa verifikasi telah memicu kepanikan, bahkan membuat sebagian santri memilih pulang karena merasa tidak aman.


Di sisi lain, aparat kepolisian menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui aksi kekerasan. Polisi juga tengah menyelidiki dua hal sekaligus, yakni dugaan kasus yang beredar serta tindakan perusakan yang dilakukan massa.


Peristiwa ini kembali menyoroti rendahnya literasi informasi di tengah masyarakat, di mana isu yang belum terverifikasi dapat dengan cepat berubah menjadi aksi kolektif yang merugikan banyak pihak.

 

Kasus ini kini dalam penanganan pihak berwenang. Proses hukum diharapkan menjadi satu-satunya jalan untuk mengungkap kebenaran, sekaligus memastikan keadilan tanpa mengorbankan prinsip praduga tak bersalah. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat guna memastikan kebenaran dan keadilan bagi semua pihak. (RJH)